Tanggapan DPP Projo Terhadap Putusan 757 PN Jakarta Pusat
Juga, katanya, karena Pemilu adalah murni perintah konstitusional dan wujud kehendak rakyat dalam rangka mengakhiri periodisasi jabatan dan sirkulasi personalia melalui proses Pemilu. "Maka penjadwalan ulang tahapan Pemilu yang berdampak pada terganggunya Pemilu harus dimaknai sebagai pengingkaran terhadap kehendak rakyat dan gangguan nyata terhadap Agenda Konstitusi UUD 1945 yang dikenal sebagai Pesta Demokrasi, Pesta Rakyat yang telah dan sedang berlangsung yang telah melibatkan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Putusan 757 PN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Silas Dutu, hanya berlaku dalam domain privat dan keberlakuannya hanya terbatas pada hak-hak keperdataan para pihak yaitu KPU dan Partai Prima, sehingga pelaksanaan Putusan 757 PN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak boleh berdampak merugikan kepentingan umum yang lebih besar.
Pelaksanaan Putusan 757 PN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ungkapnya, tidak memberikan manfaat yang lebih besar dari kepentingan umum dan berdampak pada ketidakpastian hukum dan ketidakpastian pelaksanaan Pemilu dalam waktu lama apalagi penjadwalan ulang tahapan Pemilu tidak hanya dilakukan oleh KPU tetapi juga melibatkan DPR dan Pemerintah bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu dan membutuhkan waktu lama yang tidak dapat diprediksi (unpredictable), kapan tahapan Pemilu akan dimulai dan kapan akan berakhir, sehingga berujung pada ketidaktertiban persiapan, ketidaktertiban pelaksanaan, ketidaktertiban administrasi dan ketidakpastian praktek hukum ketatengaraan.
"Penjadwalan ulang Pemilu harus ditolak dengan alasan apapun karena dapat membuat batas akhir penyelenggaraan Pemilu menjadi tertunda atau lebih lama dari periodisasi jabatan Presiden, DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota dan DPD yang berpotensi terjadinya vacuum of power atau delegitimasi pada jabatan Presiden, DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota dan DPD, bahkan dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi upaya-upaya perpanjangan masa jabatan pada jabatan-jabatan tersebut," pungkasnya.@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!