Tanggapan DPP Projo Terhadap Putusan 757 PN Jakarta Pusat

ED
Sabtu, 4 Maret 2023 | 07:52 WIB
Bagikan
Tanggapan DPP Projo Terhadap Putusan 757 PN Jakarta Pusat

VISI.NEWS | JAJARTA - Ketua Bidang Hukum DPP Projo, Silas Dutu S.H., mengungkapkan bahwa  putusan 757 PN Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hanya berlaku dalam domain privat dan keberlakuannya hanya terbatas pada hak-hak keperdataan para pihak yaitu KPU dan Partai Prima, sehingga pelaksanaan Putusan 757 PN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak boleh berdampak merugikan kepentingan umum yang lebih besar.

Hal itu disampaikan DPP Projo dalam rilisnya ke media, Sabtu (4/3/2023).

"Maka, pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst selanjutnya disebut Putusan 757 PN Jakarta Pusat wajib dikesampingkan untuk melindungi kepentingan umum," ungkapnya.

Hal ini, berdasarkan alasan-alasan konstitusional yakni bahwa tahapan Pemilu adalah bagian dari pelaksanaan perintah konstitusi yaitu Pasal 22E UUD 1945 dan sekaligus sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi. "Oleh karena itu pelaksanaan Putusan 757 PN Jakarta Pusat yang dapat berdampak pada terganggunya pelaksanaan Pemilu dan tidak terlindunginya kepentingan umum telah membuat Putusan 757 PN Jakarta Pusat kehilangan relevansinya (nonexecutable) dan karena itu harus dikesampingkan demi melindungi pelaksanaan kepentingan umum, bangsa dan negara," jelasnya.

Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada KPU untuk melakukan penjadwalan ulang tahapan Pemilu, katanya, tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilaksanakan, karena penjadwalan ulang tahapan Pemilu tidak hanya berdampak pada perubahan jadwal tahapan Pemilu pada KPU, tetapi berdampak pada keseluruhan proses penyelenggaraan Pemilu baik di KPU RI hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, keseluruhan proses penyelenggaraan Pemilu di Bawaslu RI hingga Panwaslu Kelurahan/Desa, DKPP, perubahan-perubahan penganggaran pelaksanaan Pemilu baik di KPU ataupun Kementerian Keuangan RI, perubahan keputusan-keputusan DPR dan Pemerintah bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu mengenai jadwal tahapan Pemilu 2024 dan juga berdampak pada kerugian langsung hak-hak konstitusional para Peserta Pemilu yaitu Partai-partai Politik peserta Pemilu, calon DPD dan calon pemilih yang sudah melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Juga, katanya, karena Pemilu adalah murni perintah konstitusional dan wujud kehendak rakyat dalam rangka mengakhiri periodisasi jabatan dan sirkulasi personalia melalui proses Pemilu. "Maka penjadwalan ulang tahapan Pemilu yang berdampak pada terganggunya Pemilu harus dimaknai sebagai pengingkaran terhadap kehendak rakyat dan gangguan nyata terhadap Agenda Konstitusi UUD 1945 yang dikenal sebagai Pesta Demokrasi, Pesta Rakyat yang telah dan sedang berlangsung yang telah melibatkan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Putusan 757 PN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Silas Dutu, hanya berlaku dalam domain privat dan keberlakuannya hanya terbatas pada hak-hak keperdataan para pihak yaitu KPU dan Partai Prima, sehingga pelaksanaan Putusan 757 PN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak boleh berdampak merugikan kepentingan umum yang lebih besar.

Pelaksanaan Putusan 757 PN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ungkapnya, tidak memberikan manfaat yang lebih besar dari kepentingan umum dan berdampak pada ketidakpastian hukum dan ketidakpastian pelaksanaan Pemilu dalam waktu lama apalagi penjadwalan ulang tahapan Pemilu tidak hanya dilakukan oleh KPU tetapi juga melibatkan DPR dan Pemerintah bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu dan membutuhkan waktu lama yang tidak dapat diprediksi (unpredictable), kapan tahapan Pemilu akan dimulai dan kapan akan berakhir, sehingga berujung pada ketidaktertiban persiapan, ketidaktertiban pelaksanaan, ketidaktertiban administrasi dan ketidakpastian praktek hukum ketatengaraan.

"Penjadwalan ulang Pemilu harus ditolak dengan alasan apapun karena dapat membuat batas akhir penyelenggaraan Pemilu menjadi tertunda atau lebih lama dari periodisasi jabatan Presiden, DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota dan DPD yang berpotensi terjadinya vacuum of power atau delegitimasi pada jabatan Presiden, DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota dan DPD, bahkan dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi upaya-upaya perpanjangan masa jabatan pada jabatan-jabatan tersebut," pungkasnya.@mpa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.