Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Tak Hadir di Persidangan, Silfester Ajukan Surat Dokter

Desi Rossilawati
Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:24 WIB
Bagikan
Tak Hadir di Persidangan, Silfester Ajukan Surat Dokter
VISI.NEWS | JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025), urung digelar. Sidang ditunda lantaran Silfester tidak hadir karena sakit.

Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten mengatakan, ketidakhadiran Silfester disampaikan melalui kuasa hukumnya yang melampirkan surat dokter. Dalam keterangan medis tersebut, Silfester disebut mengalami chest pain dan membutuhkan istirahat selama lima hari.

Atas kondisi itu, majelis hakim memutuskan sidang PK ditunda hingga Rabu (27/8/2025). Rio menegaskan, merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK diwajibkan hadir langsung di persidangan.

“Berbeda halnya jika yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga dapat diwakili kuasa hukum. Namun dalam kasus ini, pemohon harus hadir sendiri,” jelas Rio.

Ia menambahkan, kehadiran Silfester menjadi syarat mutlak agar permohonan PK bisa diproses.

“Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung maka apabila tidak dihadiri langsung maka tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.

@ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.