Tak Hadir di Persidangan, Silfester Ajukan Surat Dokter
Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten mengatakan, ketidakhadiran Silfester disampaikan melalui kuasa hukumnya yang melampirkan surat dokter. Dalam keterangan medis tersebut, Silfester disebut mengalami chest pain dan membutuhkan istirahat selama lima hari.
Atas kondisi itu, majelis hakim memutuskan sidang PK ditunda hingga Rabu (27/8/2025). Rio menegaskan, merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK diwajibkan hadir langsung di persidangan.
“Berbeda halnya jika yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga dapat diwakili kuasa hukum. Namun dalam kasus ini, pemohon harus hadir sendiri,” jelas Rio.
Ia menambahkan, kehadiran Silfester menjadi syarat mutlak agar permohonan PK bisa diproses.
“Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung maka apabila tidak dihadiri langsung maka tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.
@ffrBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!