SYL Resmi Jalani Hukuman 12 Tahun di Lapas Sukamiskin

Desi Rossilawati
Rabu, 14 Mei 2025 | 19:30 WIB
Bagikan
SYL Resmi Jalani Hukuman 12 Tahun di Lapas Sukamiskin
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Politikus Partai NasDem itu mulai menjalani vonis 12 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi selama menjabat. "Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin, di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/5/2025). Selain hukuman penjara, putusan kasasi juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp44,26 miliar dan 30 ribu dolar AS. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman lima tahun penjara. KPK mencatat bahwa sebagian dari denda dan uang pengganti telah dibayarkan, namun belum seluruhnya. Beberapa barang sitaan juga belum bisa dirampas karena masih dibutuhkan dalam proses hukum lanjutan, terutama perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah diselidiki. Penyidik masih mendalami perkara TPPU untuk disiapkan ke persidangan. Sejumlah saksi telah diperiksa dan lokasi yang relevan juga digeledah. Fokus utama KPK saat ini adalah menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.