Supratman: Daftar 44 Ribu Calon Penerima Amnesti Prabowo Rampung Pekan Depan

Desi Rossilawati
Rabu, 29 Januari 2025 | 19:00 WIB
Bagikan
Supratman: Daftar 44 Ribu Calon Penerima Amnesti Prabowo Rampung Pekan Depan
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menargetkan daftar nama 44 ribu narapidana calon penerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto akan selesai pekan depan. Setelah rampung, daftar tersebut akan segera diserahkan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti. "Kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44 ribu. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke presiden," jelas Supratman di Jakarta, Rabu (29/1/2025). "Tetapi yang kami laporkan dan kita sudah sepakati bersama dengan presiden. Kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian presiden meminta itu, kami pasti lakukan," sambungnya. Supratman menegaskan, proses verifikasi dilakukan dengan sangat hati-hati. Para narapidana dari kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) tidak termasuk dalam daftar penerima amnesti. Amnesti diberikan hanya untuk mereka yang terlibat dalam gerakan tanpa senjata. Adapun kategori narapidana yang mendapatkan amnesti meliputi:
  1. Kasus penghinaan kepala negara yang terkait dengan UU ITE.
  2. Narapidana sakit berkepanjangan seperti pengidap HIV dan mereka yang mengalami gangguan jiwa.
  3. Pengguna narkoba non-pengedar, dengan batas penggunaan di bawah 1 gram.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menyatakan keputusan ini mencerminkan kebijakan yang humanis berdasarkan semangat rekonsiliasi dan perlindungan HAM. "Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka, tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin 1 Asta Cita," ungkap Pigai. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.