Sunat Uang Iuran BPJS, Bendahara Pengeluaran Damkar Kota Depok Diseret ke PN Tipikor Bandung
"Uang yang diduga dikorupsi pada tahun 2016 sebesar Rp573.739.344, uang tersebut yakni sisa pemotongan yang dilakukan terdakwa terhadap Tenaga Honorer Juru Padam," ujarnya.
Kemudian, untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2017 sebesar Rp459.284.400, lanjut sisa pemotongan oleh terdakwa terhadap tenaga Honorer Juru Padam pada tahun 2018.
"Di tahun 2018 ini, diduga sebesar Rp. 52.269.360 untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, terus di tahun 2019 sebesar Rp. 47.521.140," urai JPU.
Angka sebesar 47 juta lebih di tahun 2019 tersebut yakni sisa pemotongan yang dilakukan terdakwa terhadap tenaga Honorer Juru Padam untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Terakhir di 2020 sebesar Rp. 103.190.940 masih sisa pemotongan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap tenaga Honorer Juru Padam untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!