Sunat Uang Iuran BPJS, Bendahara Pengeluaran Damkar Kota Depok Diseret ke PN Tipikor Bandung
VISI.NEWS |BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, menghadirkan tiga orang saksi kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tahun 2016 -2020.
Ketiga orang saksi tersebut tidak lain adalah atasan atau pimpinan dari terdakwa Acep Bin Kotong Saan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, dan JPU terus menggali keterangan dari ketiga saksi tersebut.
"Dalam sidang tadi, kami berusaha untuk terus menggali lebih dalam kaiatan kasus korupsi sunat BPJS tersebut terhadap tiga orang pimpinan terdakwa di Damkar Kota Depok, kami akan bongkar kasus ini agar terang," kata salah seorang JPU.
Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (28/9/22), salah seorang JPU tersebut mengungkapkan, keterangan yang didapat dari ketiga orang saksi itu, dianggap berputar-putar atau dalam arti tidak dapat ketegasan atas setiap keterangannya.
"Para saksi sudah disumpah, jadi kasih keterangan yang tegas, jangan berputar-putar toh pada akhirnya akan ditemukan fakta hukum di persidangan, kami akan bongkar kasus ini," katanya.
Sekedar informasi, terdakwa Acep ini merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengendalian Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, diduga telah melakukan korupsi sunat dana BPJS.
"Modus operandi korupsi yang dilakukan terdakwa yaitu melakukan pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan dinasnya, diduga uang itu digunakan terdakwa untuk untuk kepentingan pribadi," ungkap JPU.
Sebelumnya dalam sidang dakwaan, Acep didakwa JPU karena dianggap telah melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, adapun besaran uang itu mencapai lebih dari Rp. 1 miliar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!