IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Sunat Uang Iuran BPJS, Bendahara Pengeluaran Damkar Kota Depok Diseret ke PN Tipikor Bandung

ED
Rabu, 28 September 2022 | 16:51 WIB
Bagikan
Sunat Uang Iuran BPJS, Bendahara Pengeluaran Damkar Kota Depok Diseret ke PN Tipikor Bandung

VISI.NEWS |BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, menghadirkan tiga orang saksi kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tahun 2016 -2020.

Ketiga orang saksi tersebut tidak lain adalah atasan atau pimpinan dari terdakwa Acep Bin Kotong Saan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, dan JPU terus menggali keterangan dari ketiga saksi tersebut.

"Dalam sidang tadi, kami berusaha untuk terus menggali lebih dalam kaiatan kasus korupsi sunat BPJS tersebut terhadap tiga orang pimpinan terdakwa di Damkar Kota Depok, kami akan bongkar kasus ini agar terang," kata salah seorang JPU.

Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (28/9/22), salah seorang JPU tersebut mengungkapkan, keterangan yang didapat dari ketiga orang saksi itu, dianggap berputar-putar atau dalam arti tidak dapat ketegasan atas setiap keterangannya.

"Para saksi sudah disumpah, jadi kasih keterangan yang tegas, jangan berputar-putar toh pada akhirnya akan ditemukan fakta hukum di persidangan, kami akan bongkar kasus ini," katanya.

Sekedar informasi, terdakwa Acep ini merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengendalian Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, diduga telah melakukan korupsi sunat dana BPJS.

"Modus operandi korupsi yang dilakukan terdakwa yaitu melakukan pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan dinasnya, diduga uang itu digunakan terdakwa untuk untuk kepentingan pribadi," ungkap JPU.

Sebelumnya dalam sidang dakwaan, Acep didakwa JPU karena dianggap telah melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, adapun besaran uang itu mencapai lebih dari Rp. 1 miliar.

"Uang yang diduga dikorupsi pada tahun 2016 sebesar Rp573.739.344, uang tersebut yakni sisa pemotongan yang dilakukan terdakwa terhadap Tenaga Honorer Juru Padam," ujarnya.

Kemudian, untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2017 sebesar Rp459.284.400, lanjut sisa pemotongan oleh terdakwa terhadap tenaga Honorer Juru Padam pada tahun 2018.

"Di tahun 2018 ini, diduga sebesar Rp. 52.269.360 untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, terus di tahun 2019 sebesar Rp. 47.521.140," urai JPU.

Angka sebesar 47 juta lebih di tahun 2019 tersebut yakni sisa pemotongan yang dilakukan terdakwa terhadap tenaga Honorer Juru Padam untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Terakhir di 2020 sebesar Rp. 103.190.940 masih sisa pemotongan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap tenaga Honorer Juru Padam untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.