Sugiat Santoso Minta UU PSDK Segera Diimplementasikan
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta agar Undang-Undang (UU) Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disahkan tidak berhenti pada aspek formal, melainkan benar-benar diimplementasikan secara konkret.
Sugiat mengatakan dengan disahkannya UU PSDK, tentu negara harus hadir untuk bisa melindungi saksi dan korban tindak pidana kejahatan.
“Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut,†kata Sugiat kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Legislator Gerindra itu menilai, pengesahan UU tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana.
Selain itu, lanjut Sugiat, aturan baru ini juga dapat memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, RUU PSDK menjadi bukti bila negara hadir dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana kejahatan.
Oleh karena itu, Sugiat berharap sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan aparat penegak hukum bisa langsung dijalankan agar implementasi UU berjalan efektif.
“Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan,†pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!