Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Sugiat Santoso Minta UU PSDK Segera Diimplementasikan

Desi Rossilawati
Rabu, 22 April 2026 | 16:51 WIB
Bagikan
Sugiat Santoso Minta UU PSDK Segera Diimplementasikan

VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta agar Undang-Undang (UU) Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disahkan tidak berhenti pada aspek formal, melainkan benar-benar diimplementasikan secara konkret.

Sugiat mengatakan dengan disahkannya UU PSDK, tentu negara harus hadir untuk bisa melindungi saksi dan korban tindak pidana kejahatan.

“Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut,” kata Sugiat kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Legislator Gerindra itu menilai, pengesahan UU tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana.

Selain itu, lanjut Sugiat, aturan baru ini juga dapat memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, RUU PSDK menjadi bukti bila negara hadir dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana kejahatan.

Oleh karena itu, Sugiat berharap sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan aparat penegak hukum bisa langsung dijalankan agar implementasi UU berjalan efektif.

“Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan itu ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Ketua DPR RI Puan Maharani usai mendengarkan persetujuan dari seluruh peserta rapat paripurna.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI. “Setuju,” jawab peserta rapat secara serempak.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.

RUU ini juga mengatur pemberian kompensasi kepada korban, khususnya bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi.

Di sisi lain, diatur pula pembentukan Dana Abadi Korban untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban, serta pembentukan satuan tugas khusus oleh LPSK guna menjalankan perlindungan secara lebih efektif. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.