Sugiat Santoso Dorong Penegakan Hukum yang Restoratif dan Rehabilitatif
“KUHP dan KUHAP ini harus menjadi pengetahuan bersama rakyat Indonesia, bukan hanya pengetahuan elite hukum,” katanya.
Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Hukum untuk menjalankan program sosialisasi hukum secara berkelanjutan, tidak bersifat sesaat, dan menggunakan berbagai medium, termasuk tulisan, media daring, serta program edukasi publik.
Sugiat juga mengapresiasi kontribusi Komisi XIII DPR RI dan berbagai pihak yang aktif menyusun tulisan serta materi edukatif sebagai upaya membantu masyarakat memahami perubahan besar dalam sistem hukum nasional.
“Ini adalah pekerjaan besar, tonggak kemerdekaan hukum kita. Negara harus memastikan hukum benar-benar hadir, dipahami, dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkasnya. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!