Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026

Sugiat Santoso Dorong Penegakan Hukum yang Restoratif dan Rehabilitatif

Desi Rossilawati
Senin, 19 Januari 2026 | 17:22 WIB
Bagikan
Sugiat Santoso Dorong Penegakan Hukum yang Restoratif dan Rehabilitatif

VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan pentingnya menyamakan kembali persepsi mengenai tugas utama Kementerian Hukum, yakni menghadirkan penegakan hukum yang nyata di tengah masyarakat.

Hal ini dinilai sebagai bagian dari upaya mengaktualisasikan Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Menurut Sugiat, selama ini penegakan hukum kerap dipahami sebatas pendekatan korektif, yaitu menghukum pelaku kejahatan seberat-beratnya. Namun, melalui KUHP dan KUHAP yang baru, negara menghadirkan paradigma baru dalam sistem hukum nasional.

“Dalam KUHP dan KUHAP yang baru, tidak hanya ada kehadiran korektif, tetapi juga ditambahkan dua semangat baru, yaitu kehadiran restoratif dan rehabilitatif,” ujar Sugiat dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut tidak hanya berfokus pada pelaku kejahatan, tetapi juga memperhatikan kondisi korban. Sebagai contoh dalam kasus kejahatan seksual, selain pelaku tetap dihukum tegas, korban juga mendapatkan perhatian serius melalui proses rehabilitasi kehidupan.

“Selama ini hukum cenderung hanya berorientasi pada pelaku. Sekarang, korban juga tidak boleh diabaikan. Negara hadir untuk memulihkan kehidupannya,” jelasnya.

Tantangan Sosialisasi Hukum ke Masyarakat

Sugiat menilai tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana semangat baru dalam KUHP dan KUHAP tersebut dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi pengetahuan kalangan terbatas seperti aparat penegak hukum atau advokat.

“KUHP dan KUHAP ini harus menjadi pengetahuan bersama rakyat Indonesia, bukan hanya pengetahuan elite hukum,” katanya.

Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Hukum untuk menjalankan program sosialisasi hukum secara berkelanjutan, tidak bersifat sesaat, dan menggunakan berbagai medium, termasuk tulisan, media daring, serta program edukasi publik.

Sugiat juga mengapresiasi kontribusi Komisi XIII DPR RI dan berbagai pihak yang aktif menyusun tulisan serta materi edukatif sebagai upaya membantu masyarakat memahami perubahan besar dalam sistem hukum nasional.

“Ini adalah pekerjaan besar, tonggak kemerdekaan hukum kita. Negara harus memastikan hukum benar-benar hadir, dipahami, dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkasnya. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.