Substansi Ajaran Tasawwuf, Mengedepankan Etika dan Moral
VISI.NEWS | BANDUNG - Jika ajaran fiqih lebih banyak bicara soal "halal-haram", "sah-batal", atau lebih tepatnya berbicara soal hukum; "Halal, Haram, Makhruh Tahrim-Tanzih, Mubah, Sunnah, Wajib, Khilaful Aula", atau yang lebih dikenal dengan Al-Ahkam As-Sab'ah (tujuh jenis hukum dalam fiqih), maka tasawwuf lebih banyak membicarakan soal baik-tidak baik, pantas-tidak pantas, patut-tidak patut. Jika fiqih "sering kali" lebih bersifat formalitas yang didasarkan pada terpenuhinya rukun-syarat, dan juga didasarkan pada "'illat", maka tasawwuf lebih bersifat substansial yang mengedepankan rasa dan etika-moral.
Karenanya, dalam konteks toleransi, baik intra maupun antar agama, ajaran tasawwuf lebih sering digunakan dan lebih cocok. Sebab membangun hubungan kemanusiaan dengan siapa pun membutuhkan "rasa" dan kesalingan yang bersumber dari kejernihan hati, di samping tentu saja perintah agama. Tasawwuf atau yang juga bisa disebut Al-Ahkam Al-Khuluqiyah didefinisikan dengan ajaran-ajaran yang berkaitan dengan upaya menjernihkan hati dari sifat-sifat yang tercela (التخلي) takhalli, dan mengisinya dengan sifat-sifat yang terpuji (التحلي) tahalli.
Salah satu ajaran tasawwuf yang mengajarkan bagaimana membangun toleransi atas dasar hubungan kemanusiaan adalah ajaran tentang "Al-Futuwwah" (الفتوة).
Menurut Imam Al-Qusyairi dalam kitabnya, Ar-Risalah Al-Qusyairiyyah, istilah futuwwah bermakna "Jika seorang selalu mengabdikan dirinya untuk kepentingan orang lain".
Konsep ini diinspirasi oleh ayat dalam Surat Al-Kahfi yang menceritakan Ashabul kahfi, yaitu bahwa mereka itu adalah "إِنَّهُمْ فِتْيَةٌ آمَنُوا بِرَبِّهِمْ وَزِدْنَاهُمْ هُدًى ", yakni orang-orang muda pemberani yang beriman kepada Tuhannya dan terus mendapatkan hidayah.
Ulama tasawwuf mendefinisikan "Al-Futuwwah" dengan pengertian yang beragam terkait dengan "rasa" yang mereka miliki. Sebagian mereka mendefinisikan "Al-Futuwwah" adalah memaafkan kesalahan-kesalahan kawan. Sebagian yang lain mengartikannya dengan "tidak melihat dirinya lebih baik dari orang lain". Ada juga yang mengartikan "orang yang tidak memiliki dan menjadi musuh siapa pun". Ada juga memberikan definisi menarik sebagaimana berikut:
أَن لا يميز بَيْنَ أَن يأكل عنده ولى أَوْ كافر
"Al-Futuwwah adalah orang yang tidak membeda-bedakan apakah yang makan di sampingnya adalah seorang wali ataukah seorang kafir."
Jadi, jika seseorang sudah tidak lagi membedakan siapakah di sampingnya, apakah ia seorang kekasih Allah, orang kafir, atau siapa pun, maka ia telah sampai pada maqam atau kedudukan "Al-Futuwwah".
Ada juga yang mengartikan berikut:
الفتوة ترك التمييز
"Al-Futuwwah adalah tidak diskriminatif (atas nama apapun)."
Al-Futuwwah itu adalah kedudukan seorang yang seluruh hidupnya diabdikan untuk kepentingan orang lain tampa membeda-bedakan apa agama dan keyakinannya, jenis kelamin, ras maupun etnisnya (tidak diskriminatif). Atau bahasa lainnya adalah "mengabdi tanpa syarat". Pengertian ini didukung sebuah kisah yang sebagaimana sering dituturkan oleh para ulama yang dinukil dari Kitab Ar-Risalah Al-Qusyairiyyah.
Suatu hari, seorang Majusi meminta makan kepada Nabiyullah Ibrahim AS. Beliau menjawab, "Ya, saya mau kasih makan dengan syarat masuk Islam."
Mendengar syarat itu, si Majusi enggan dan pergi. Ketika itulah Allah SWT berfirman kepada Nabi Ibrahim AS, "Wahai Ibrahim, sejak 50 tahun saya memberi makan orang Majusi itu di atas kekufurannya, dan saya tidak pernah minta syarat. Mengapa engkau tidak kasih saja makan si Majusi itu tanpa harus memintanya untuk mengubah agamanya?"
Lalu setelah mendapat teguran Allah itu, akhirnya Nabi Ibrahim AS segera mengejar si Majusi dan memintanya maaf. Konon, dengan permintaan maaf Nabi Ibrahim AS ini, justru kemudian si Majusi tertarik untuk masuk Islam.
Apa yang bisa kita petik dari kisah ini? Antara lain adalah, bahwa untuk memenuhi kebutuhan dunyawiyah orang lain tidaklah boleh bersikap diskriminatif atas nama apapun. Ini penting bagi pejabat publik (rumah sakit, adminduk, pelayanan publik) dan bagi siapa pun yang berkuasa, agar tidak membeda-bedakan di dalam menjalankan tugas pelayanan dan tugas konstitusionalnya.
@mpa/laduni.id
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!