Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Suap Vonis Lepas CPO: Eks Panitera hingga Hakim Tipikor Didakwa Terima Uang Miliaran

Desi Rossilawati
Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Bagikan
Suap Vonis Lepas CPO: Eks Panitera hingga Hakim Tipikor Didakwa Terima Uang Miliaran
VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, didakwa menerima suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat mengungkap Wahyu mendapat bagian Rp 2,4 miliar dari total suap senilai Rp 40 miliar. “Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika, sejumlah 2.500.000 dolar Amerika atau senilai Rp 40 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan. Uang suap tersebut diterima Wahyu bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim Tipikor Jakarta Pusat, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka dituntut dalam berkas perkara terpisah. Jaksa memerinci ada dua kali penerimaan suap. Pertama, sejumlah US$ 500 ribu atau setara Rp 8 miliar. Dalam pembagian, Wahyu mendapat Rp 800 juta, Arif Rp 3,3 miliar, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Rp 1,1 miliar, dan Ali Rp 1,1 miliar. Penerimaan kedua berjumlah US$ 2 juta atau sekitar Rp 32 miliar. Dari jumlah itu, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar, Arif Rp 12,4 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Rp 5,1 miliar, dan Ali Rp 5,1 miliar. Menurut dakwaan, uang tersebut diberikan oleh sejumlah advokat, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i, yang mewakili kepentingan korporasi terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Tujuan suap adalah memengaruhi putusan perkara sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap tiga korporasi sawit tersebut. Atas perbuatannya, Wahyu didakwa melanggar berbagai pasal dalam UU Tipikor juncto KUHP, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 6 ayat 2, serta Pasal 11 dan Pasal 12B. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.