Status Kepegawaian Budiman Jadi Kunci Penyidikan Bea Cukai
Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (kiri)./visi.news/ist.
Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Sehari kemudian, KPK mengungkap pendalaman dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
Perkara ini kemudian berkembang di persidangan. Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana. Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan. Jaksa KPK juga menyebut Djaka diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura, sementara John Field mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!