Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru, Perketat Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
BACA JUGA : Sri Mulyani Minta Restu DPR Tambah Pemanfaatan SAL Rp 100 Triliun untuk Tutupi Defisit APBN
Pasal 10A PMK 47/2024 menekankan bahwa larangan pemberian layanan buka rekening baru dan transaksi ini harus diberlakukan segera setelah nasabah, baik orang pribadi maupun entitas, menolak mematuhi ketentuan prosedur identifikasi. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pengawasan terhadap transaksi keuangan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Regulasi baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Melalui peningkatan pengawasan dan ketegasan dalam pelaksanaan aturan, Kementerian Keuangan berharap dapat mengurangi potensi penghindaran pajak serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
@rizalkoswara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!