Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Pelaku Perusakan Dapur MBG di Sukabumi Masih Dalam Pengejaran 7 Aug 2026 Polisi Tangkap Oknum Kades di Sukabumi Karena Kasus Dugaan Narkotika 7 Aug 2026 Drama Penalti! Bungkam Persib, Persebaya Juara Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 TP Pertahankan Status Visionary Leader Berkat Inovasi AI di Asia Pasifik 6 Aug 2026 Prabowo Belum Ganti Kapolri, Desakan Reformasi Polri Makin Menguat 6 Aug 2026 Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Pelaku Perusakan Dapur MBG di Sukabumi Masih Dalam Pengejaran 7 Aug 2026 Polisi Tangkap Oknum Kades di Sukabumi Karena Kasus Dugaan Narkotika 7 Aug 2026 Drama Penalti! Bungkam Persib, Persebaya Juara Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 TP Pertahankan Status Visionary Leader Berkat Inovasi AI di Asia Pasifik 6 Aug 2026 Prabowo Belum Ganti Kapolri, Desakan Reformasi Polri Makin Menguat 6 Aug 2026 Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru, Perketat Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

ED
Jumat, 9 Agustus 2024 | 13:06 WIB
Bagikan
Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru, Perketat Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

BACA JUGA : Sri Mulyani Minta Restu DPR Tambah Pemanfaatan SAL Rp 100 Triliun untuk Tutupi Defisit APBN

Pasal 10A PMK 47/2024 menekankan bahwa larangan pemberian layanan buka rekening baru dan transaksi ini harus diberlakukan segera setelah nasabah, baik orang pribadi maupun entitas, menolak mematuhi ketentuan prosedur identifikasi. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pengawasan terhadap transaksi keuangan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Regulasi baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Melalui peningkatan pengawasan dan ketegasan dalam pelaksanaan aturan, Kementerian Keuangan berharap dapat mengurangi potensi penghindaran pajak serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

@rizalkoswara

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.