KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Pelaku Perusakan Dapur MBG di Sukabumi Masih Dalam Pengejaran 7 Aug 2026 Polisi Tangkap Oknum Kades di Sukabumi Karena Kasus Dugaan Narkotika 7 Aug 2026 Drama Penalti! Bungkam Persib, Persebaya Juara Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 TP Pertahankan Status Visionary Leader Berkat Inovasi AI di Asia Pasifik 6 Aug 2026 Prabowo Belum Ganti Kapolri, Desakan Reformasi Polri Makin Menguat 6 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Pelaku Perusakan Dapur MBG di Sukabumi Masih Dalam Pengejaran 7 Aug 2026 Polisi Tangkap Oknum Kades di Sukabumi Karena Kasus Dugaan Narkotika 7 Aug 2026 Drama Penalti! Bungkam Persib, Persebaya Juara Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 TP Pertahankan Status Visionary Leader Berkat Inovasi AI di Asia Pasifik 6 Aug 2026 Prabowo Belum Ganti Kapolri, Desakan Reformasi Polri Makin Menguat 6 Aug 2026

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru, Perketat Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

ED
Jumat, 9 Agustus 2024 | 13:06 WIB
Bagikan
Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru, Perketat Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menerbitkan peraturan baru yang memperketat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Indonesia. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang menggantikan PMK 70/2017. Peraturan ini memberikan wewenang yang lebih besar kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam memantau transaksi keuangan nasabah.

Salah satu ketentuan penting dalam PMK 47/2024 adalah larangan bagi lembaga keuangan pelapor untuk memberikan layanan pembukaan rekening baru dan transaksi kepada nasabah yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10A yang secara tegas melarang lembaga keuangan untuk melayani nasabah yang tidak bersedia mematuhi prosedur identifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PMK 70/2017.

"**Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,**" demikian bunyi Pasal 10A PMK 47/2024 yang dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Pasal 9 sendiri mengatur tentang prosedur identifikasi rekening keuangan yang harus dilakukan oleh lembaga keuangan terhadap orang pribadi atau entitas yang berasal dari yurisdiksi asing. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap rekening keuangan yang dimiliki oleh individu atau entitas asing teridentifikasi dengan baik, guna mencegah terjadinya penghindaran pajak melalui yurisdiksi asing.

Lebih lanjut, Ayat 5 Pasal 9 juga menggarisbawahi bahwa jika diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan yang memiliki dokumentasi dalam bahasa asing harus menyediakan terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumentasi dapat dipahami dengan jelas oleh pihak berwenang di Indonesia.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.