Spotify Dukung Indonesia dalam Tata Kelola Royalti
VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengapresiasi Spotify atas dukungannya terhadap proposal pengelolaan royalti global. Pihaknya akan memperjuangkan proposal bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini demi kemaslahatan global, khususnya terkait tata kelola royalti di Indonesia.
“Terima kasih kepada Spotify yang telah menyampaikan dukungannya terhadap tata kelola royalti di Indonesia, kami akan terus memantau keberlanjutan proposal ini,” ujar Menkum Supratman di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025).
Proposal ini, lanjut Menkum, merupakan langkah nyata pemerintah untuk memajukan ekosistem musik agar para pencipta dapat merasakan manfaat ekonomi dari karyanya.
“Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pemilik hak cipta,” tutur Menkum.
Spotify selaku penyedia layanan digital yang berbentuk platform streaming musik berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam bagaimana penghitungan, pengumpulan, dan pendistribusian royalti kepada para seniman dan pemilik hak cipta. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menkum, Spotify mendukung usulan pemerintah, dalam hal ini Kemenkum, dalam tata kelola royalti.
“Kami mengapresiasi komitmen Kementerian untuk memastikan tata kelola royalti di Indonesia tetap transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemegang hak. Upaya Bapak untuk mereformasi LMKN dan LMK guna memperkuat sistem pengumpulan dan distribusi royalti merupakan langkah penting menuju terciptanya kepercayaan dan efisiensi yang lebih besar di industri. Kami sejalan dengan keyakinan Bapak bahwa para artis, komposer, dan penulis lagu layak mendapatkan kompensasi yang adil atas kontribusi kreatif mereka, dan kami sepenuhnya mendukung inisiatif yang menjunjung tinggi prinsip ini.“ ujar Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC Spotify, Vineeta Dixit.
Sportify Dukung Penataan Royalti
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!