Sosialisasi Peningkatan Deteksi Dini Radikalisme untuk Pengurus Jarkom dan DMI Kabupaten Bandung
Dari Polresta Bandung, Kanit 1 Ipda Cuncun, menjelaskan sebab terjadinya radikalisasi, ditinjau dari aspek hukum, dan penanggulangannya, sehingga bisa diantisipasi sejak awal.
Senada Sekretaris FKPT Jabar Dra Eti Kurnaeti yang mengarisbawahi dasar hukum dari adanya Undang-undang nomor 5 tahun 2018, yang menyoroti pencegahan terorisme, yang hampir semua lembaga, baik BIN, Densus, BNPT, TNI, Polri, memiliki pengaturan dari pencegahan dari terorisme. Dan dengan adanya peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, yang dalam Perpres ini ada pengabungan, dari 46 lembaga / instansi, dan 16 badan milik negara yang memudahkan dan mengakomodir pencegahan dari radikalisme, dengan reintegrasi, sehingga mengecilkan kemungkinan terpapar kembali.
Dr. Iwan Nuryan M.AB agen intelijen Madya Binda Jabar, Deputi 2, memaparkan bahwa untuk mengantisipasi radikalisme berawal dari lingkungan keluarga, dan lingkungan masjid masing-masing, baik dari Muhammadiyah, Persis atau masjid NU. "Sebab pergerakannya itu, berawal dari masjid, karena kelompok ini, tak memiliki masjid sendiri," katanya menginggatkan.
Perlunya literasi, katanya, untuk mengetahui mana musuh kita, sehingga pentingnya ada moderasi beragama, dan menjaga Pancasila itu harus diperjuangkan, agar kita kebal terhadap paham radikalisme yang merongrong NKRI.
Dan sesi terakhir dari sosialisasi ini menampilkan Iwan Tarmana, aktifis NII yang sudah kembali spirit nasionalismenya, serta Ustad Wiliam Maksum, mantan napi terorisme, yang sudah kembali kepangkuan NKRI, sehingga mereka berdua ikut terlibat aktif dalam membantu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia (BNPT) untuk ikut mensosialisasikan bahayanya radikalisme.@bms
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!