Soroti Konsolidasi E-Commerce dan Ancaman AI, Adisatrya Dorong Revisi Permendag 31/2023
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto./visi.news/ist.
Selain isu e-commerce, Legislator PDIP Dapil Jateng VIII tersebut juga menyoroti penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam aktivitas promosi digital. Ia mengingatkan bahwa penggunaan AI berpotensi menyesatkan konsumen apabila tidak diawasi secara ketat.
Menurutnya, saat ini banyak pelaku usaha yang mulai memanfaatkan AI menggantikan influencer atau figur publik dalam promosi produk. Namun, konsumen awam kerap kesulitan membedakan konten AI dengan informasi yang benar dan dapat dipercaya.
“Nah ini juga hal yang mesti diperhatikan oleh Kementerian Perdagangan dan juga BPKN terkait perlindungan konsumen,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Adisatrya turut menyoroti persoalan perlindungan data pribadi yang dinilai masih lemah. Ia menyinggung maraknya telepon spam dan kebocoran data pribadi yang menyebabkan nomor masyarakat tersebar luas.
Selain itu, ia juga mengingatkan meningkatnya modus penipuan digital atau scam yang kini semakin beragam seiring perkembangan teknologi AI.
Komisi VI DPR RI, kata dia, saat ini juga tengah membahas revisi undang-undang terkait Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional guna memperkuat kelembagaan dan kepastian hukum.
“Konsumen harus lebih terlindungi dan kepastian hukum harus semakin jelas dengan undang-undang yang baru,” tutupnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!