Soroti Konsolidasi E-Commerce dan Ancaman AI, Adisatrya Dorong Revisi Permendag 31/2023
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyoroti semakin besarnya pengaruh industri e-commerce di Indonesia serta perlunya pengawasan yang lebih kuat terhadap aktivitas perdagangan digital.
Menurut Adisatrya, perkembangan teknologi membuat sektor e-commerce terus tumbuh signifikan dari tahun ke tahun. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat pengawasan terhadap ekosistem perdagangan digital agar tetap sehat dan berpihak kepada pelaku usaha lokal maupun konsumen.
Ia menilai industri e-commerce saat ini mengalami konsolidasi besar-besaran. Jika sebelumnya terdapat banyak pemain, kini hanya tersisa beberapa platform besar yang mendominasi pasar.
“Dulu banyak pemain yang membakar dana untuk promosi. Sekarang orientasinya sudah bergeser menjadi mencari profitabilitas,” ujar Adisatrya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker dan RDP) Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan, Ketua BPKN, dan Ketua KPPU, Selasa (26/5/2026).
Perubahan strategi bisnis itu, lanjutnya, berdampak pada kenaikan listing fee dan ongkos kirim yang dibebankan kepada penjual maupun konsumen. Kondisi tersebut dinilai memberatkan para pelaku UMKM dan seller lokal yang mengandalkan marketplace untuk menjual produk mereka.
Adisatrya mengungkapkan, tidak sedikit produsen lokal yang mulai keluar dari marketplace dan membangun kanal penjualan mandiri atau direct to consumer (D2C). Namun, langkah tersebut tidak mudah karena mereka harus bersaing dengan platform digital besar yang telah memiliki jangkauan pasar luas.
“Pelaku usaha lokal akan lebih sulit jika harus keluar dari marketplace dan membangun kanal sendiri,” katanya.
Karena itu, Komisi VI DPR RI menilai revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 menjadi penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Selain isu e-commerce, Legislator PDIP Dapil Jateng VIII tersebut juga menyoroti penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam aktivitas promosi digital. Ia mengingatkan bahwa penggunaan AI berpotensi menyesatkan konsumen apabila tidak diawasi secara ketat.
Menurutnya, saat ini banyak pelaku usaha yang mulai memanfaatkan AI menggantikan influencer atau figur publik dalam promosi produk. Namun, konsumen awam kerap kesulitan membedakan konten AI dengan informasi yang benar dan dapat dipercaya.
“Nah ini juga hal yang mesti diperhatikan oleh Kementerian Perdagangan dan juga BPKN terkait perlindungan konsumen,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Adisatrya turut menyoroti persoalan perlindungan data pribadi yang dinilai masih lemah. Ia menyinggung maraknya telepon spam dan kebocoran data pribadi yang menyebabkan nomor masyarakat tersebar luas.
Selain itu, ia juga mengingatkan meningkatnya modus penipuan digital atau scam yang kini semakin beragam seiring perkembangan teknologi AI.
Komisi VI DPR RI, kata dia, saat ini juga tengah membahas revisi undang-undang terkait Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional guna memperkuat kelembagaan dan kepastian hukum.
“Konsumen harus lebih terlindungi dan kepastian hukum harus semakin jelas dengan undang-undang yang baru,” tutupnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!