Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Malang-Pandaan
VISI.NEWS | MALANG - Polisi menetapkan sopir truk tronton dengan nomor polisi S 9126 UU, Sigit Winarno, sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan maut di ruas tol Malang-Pandaan KM 77, Senin (23/12/2024) lalu.
Kecelakaan tersebut menewaskan empat penumpang bus Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW.
Sigit dikenakan Pasal 310 nomor 1, 2, 3, 4 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Namun, Sigit tak ditahan karena masih menjalani perawatan medis di rumah sakit Prima Husada, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan Sigit adalah pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu. Ia dianggap lalai ketika berhenti di bahu jalan, saat truk mengalami overheat.
Diketahui, saat berhenti di bahu jalan di ruas tol KM 77.300A, posisi truk saat itu masih berada di tanjakan, dan sopir memilih turun untuk mengganjal roda mobil tanpa mematikan mesin mobil.
"Sopir memilih tidak mematikan mesin saat berhenti, namun memilih mengambil mengganjal mobil, meski upayanya tidak berhasil hingga mobil akhirnya mundur," ungkapnya dalam konferensi pers di Pos Pelayanan Lalu Lintas Karanglo, Kecamatan Singosari, Rabu (25/12/2024).
"Di sisi lain, sopir tidak menarik hand brake secara sempurna. Karena dari hasil pemeriksaan, tarikan handbrake harusnya 15 klik, dan sopir hanya menarik 10 klik," tambahnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!