Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Malang-Pandaan

Desi Rossilawati
Rabu, 25 Desember 2024 | 18:19 WIB
Bagikan
Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Malang-Pandaan

VISI.NEWS | MALANG - Polisi menetapkan sopir truk tronton dengan nomor polisi S 9126 UU, Sigit Winarno, sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan maut di ruas tol Malang-Pandaan KM 77, Senin (23/12/2024) lalu.

Kecelakaan tersebut menewaskan empat penumpang bus Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW.

Sigit dikenakan Pasal 310 nomor 1, 2, 3, 4 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Namun, Sigit tak ditahan karena masih menjalani perawatan medis di rumah sakit Prima Husada, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan Sigit adalah pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu. Ia dianggap lalai ketika berhenti di bahu jalan, saat truk mengalami overheat.

Diketahui, saat berhenti di bahu jalan di ruas tol KM 77.300A, posisi truk saat itu masih berada di tanjakan, dan sopir memilih turun untuk mengganjal roda mobil tanpa mematikan mesin mobil.

"Sopir memilih tidak mematikan mesin saat berhenti, namun memilih mengambil mengganjal mobil, meski upayanya tidak berhasil hingga mobil akhirnya mundur," ungkapnya dalam konferensi pers di Pos Pelayanan Lalu Lintas Karanglo, Kecamatan Singosari, Rabu (25/12/2024).

"Di sisi lain, sopir tidak menarik hand brake secara sempurna. Karena dari hasil pemeriksaan, tarikan handbrake harusnya 15 klik, dan sopir hanya menarik 10 klik," tambahnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.