Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Tewaskan 4 Orang di Sukabumi
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 16 Februari 2025 | 13:14 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Polisi sudah menetapkan sopir truk pengangkut batu berinisial DS (44) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Penetapan tersangka dilakukan dua hari setelah peristiwa nahas itu terjadi.
"Senin 10 Februari sudah ditetapkan tersangka," ujar Kanit Gakkum Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar, Sabtu (15/2/2025).
Dalam kasus ini, sopir dijerat Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Fajar menuturkan sopir asal Tangerang itu langsung ditahan usai menyandang status sebagai tersangka. "Ya sudah ditahan," singkatnya.
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Sukabumi-Palabuhanratu, tepatnya Kampung Cijarian RT 002/002, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketika itu, truk Mitsubishi Fuso F 8148 FZ bermuatan batu yang dikemudikan tersangka melaju terkendali di jalan menurun dari arah Palabuhanratu ke Cibadak.
Disaat bersamaan melaju dari arah berlawanan mobil Isuzu Panther B 8644 HN yang mengangkut rombongan wisatawan. Total ada 10 orang di dalam minibus itu termasuk sopir.
Ketika melihat truk oleng, mobil rombongan wisatawan itu mencoba menghindar ke pinggir. Akan tetapi truk itu terguling ke arah kanan dalam keadaan sejajar dengan mobil Panther sehingga tertimpa.
4 orang di dalam mobil itu dinyatakan tewas termasuk sopir. Sedangkan 6 orang penumpang luka-luka. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!