Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Tewaskan 4 Orang di Sukabumi

Desi Rossilawati
Minggu, 16 Februari 2025 | 13:14 WIB
Bagikan
Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Tewaskan 4 Orang di Sukabumi
VISI.NEWS | SUKABUMI - Polisi sudah menetapkan sopir truk pengangkut batu berinisial DS (44) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Penetapan tersangka dilakukan dua hari setelah peristiwa nahas itu terjadi. "Senin 10 Februari sudah ditetapkan tersangka," ujar Kanit Gakkum Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar, Sabtu (15/2/2025). Dalam kasus ini, sopir dijerat Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Fajar menuturkan sopir asal Tangerang itu langsung ditahan usai menyandang status sebagai tersangka. "Ya sudah ditahan," singkatnya. Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Sukabumi-Palabuhanratu, tepatnya Kampung Cijarian RT 002/002, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu, truk Mitsubishi Fuso F 8148 FZ bermuatan batu yang dikemudikan tersangka melaju terkendali di jalan menurun dari arah Palabuhanratu ke Cibadak. Disaat bersamaan melaju dari arah berlawanan mobil Isuzu Panther B 8644 HN yang mengangkut rombongan wisatawan. Total ada 10 orang di dalam minibus itu termasuk sopir. Ketika melihat truk oleng, mobil rombongan wisatawan itu mencoba menghindar ke pinggir. Akan tetapi truk itu terguling ke arah kanan dalam keadaan sejajar dengan mobil Panther sehingga tertimpa. 4 orang di dalam mobil itu dinyatakan tewas termasuk sopir. Sedangkan 6 orang penumpang luka-luka. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.