Soeharto dan Marsinah, Dua Pahlawan yang Berlawanan
Wahyu Susilo, adik dari Wiji Thukul yang juga menjadi korban penghilangan paksa pada 1998, menambahkan bahwa Soeharto tidak layak diberi gelar pahlawan karena ia adalah aktor utama dalam banyak pelanggaran HAM. "Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto adalah bentuk dari politik impunitas," ujar Wahyu. Ia juga menyebutkan bahwa rezim saat ini berusaha menghindari proses keadilan transisional yang seharusnya menuntut pengungkapan kebenaran dan pertanggungjawaban bagi pelaku-pelaku pelanggaran HAM.
Sebagian besar dari nama-nama yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 2025 adalah nama-nama yang tertunda, seperti Soeharto, Abdurrahman Wahid, dan Ali Sadikin. Namun, kehadiran nama Marsinah dalam daftar ini mengundang kontroversi karena sampai saat ini, kebenaran terkait kematiannya belum terungkap dengan jelas.
Ruth Indiah Rahayu menilai bahwa upaya pemerintah ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan transisional. Menurutnya, penyelesaian pelanggaran HAM melalui mekanisme keadilan transisional seharusnya melibatkan pengungkapan kebenaran dari para korban, proses pengadilan terhadap pelaku, dan pemulihan hak-hak para korban. Namun, proses-proses ini tidak pernah dilakukan dengan serius oleh pemerintah, baik di masa Soeharto maupun di masa pemerintahan saat ini.
Damairia Pakpahan juga menambahkan bahwa upaya pemerintah menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah tindakan yang tidak logis. "Pemerintah ini menggunakan kekuasaan, bukan logika," katanya. Ia menyebutkan bahwa meskipun ada klaim bahwa para pelaku telah diadili, yang sebenarnya diadili hanyalah pelaku lapangan, bukan aktor intelektual yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Dalam kasus Marsinah, pelaku utama pembunuhan tidak pernah diadili secara adil. Kasus ini menjadi sorotan internasional, terutama oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). Penyelidikan yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 1996 mengungkapkan adanya kesalahan prosedural dalam proses penyelidikan polisi, yang menunjukkan bahwa pemerintahan Orde Baru telah melakukan rekayasa dalam penyidikan kasus Marsinah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!