Soeharto dan Marsinah, Dua Pahlawan yang Berlawanan
"Jika Marsinah diposisikan sebagai pahlawan, lalu Soeharto diusulkan di saat yang bersamaan, seolah-olah negara sudah memberikan keadilan. Tapi, keadilan terhadap Marsinah masih belum ada. Ini hanya manipulasi politik dan sejarah untuk menutupi dosa masa lalu," kata Ruth.
Soeharto yang bertanggung jawab atas banyak pelanggaran HAM selama rezim Orde Baru, termasuk tragedi pembunuhan Marsinah, kini dianugrahi gelar pahlawan nasional. Meskipun nama Soeharto sudah beberapa kali diusulkan sejak 2010, ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa pejabat yang terlibat korupsi dan pelanggaran HAM tidak dapat diberi gelar pahlawan, menahan langkah tersebut. Namun, pada 2024, usulan ini kembali dibuka setelah pencabutan ketetapan tersebut.
Dalam situasi ini, pemerintah menganugrahkan Marsinah sebagai pahlawan pada 2025 setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukungnya dalam pidato pada Hari Buruh. Meski begitu, Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, berpendapat bahwa penganugrahan pahlawan Marsinah ini adalah langkah populis Prabowo untuk meraih dukungan dari kalangan buruh. "Ini semacam gula-gula untuk menutupi masalah besar dalam sejarah pelanggaran HAM," katanya.
Marsinah, yang dikenal karena keberaniannya dalam memperjuangkan hak-hak buruh perempuan, dibunuh secara keji pada 8 Mei 1993 setelah terlibat dalam aksi mogok kerja yang menuntut hak-hak dasar buruh di PT Catur Putra Surya, Sidoarjo. Kasus pembunuhannya hingga kini belum terungkap sepenuhnya. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang mencurigakan adanya keterlibatan militer dan adanya rekayasa dalam penyidikan yang akhirnya mengarah pada pembebasan terdakwa di pengadilan.
Aktivis perempuan dan hak asasi manusia, Damairia Pakpahan, menilai gelar pahlawan bagi Marsinah dan Soeharto sebagai "rekonsiliasi" yang tidak didasari oleh kebenaran. "Jika negara ingin mengakui Marsinah sebagai pahlawan, seharusnya keadilan terhadap kematiannya diungkap lebih dulu," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa penganugrahan Soeharto sebagai pahlawan nasional seharusnya tidak dilakukan sebelum penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa pemerintahannya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!