Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Soeharto dan Marsinah, Dua Pahlawan yang Berlawanan

ED
Rabu, 12 November 2025 | 11:26 WIB
Bagikan
Soeharto dan Marsinah, Dua Pahlawan yang Berlawanan

VISI.NEWS | BANDUNG - Polemik mengenai penganugrahan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto dan Marsinah secara bersamaan masih mengemuka. Beberapa akademisi dan aktivis menilai hal ini sebagai upaya transaksional dan manipulasi sejarah yang bertujuan menutupi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu dan menghapus dosa rezim Orde Baru. Marsinah, dikenal sebagai simbol perlawanan kaum buruh, dan Soeharto, mantan Presiden yang memimpin Indonesia selama 32 tahun, dikenal sebagai kepala negara bertangan besi, dan keduanya memiliki latar belakang yang sangat berbeda.

Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa penetapan tersebut adalah kenyataan yang harus diterima oleh masyarakat. "Ya, karena kalau sudah diresmikan oleh presiden, itu bukan lagi soal pro-kontra. Sebelumnya memang ada pro-kontra, tapi sekarang kita harus menerima bahwa ini adalah kenyataan. Mungkin saja Pak Harto memiliki beberapa kekurangan, tetapi lebih banyak jasanya bagi negara ini," ujar Jusuf Kalla di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Pakar hukum, Prof. Henry Indraguna, berpendapat bahwa Presiden kedua RI, Soeharto, layak menerima gelar Pahlawan Nasional. Menurutnya, banyak warisan positif yang ditinggalkan Soeharto selama 32 tahun memimpin Indonesia. "Saya merasa bangga atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Bapak Pembangunan, Presiden Republik Indonesia ke-2, HM Soeharto. Beliau banyak memberikan jasa dan warisan berharga bagi bangsa dan negara. Semoga beliau memperoleh kebahagiaan dalam peristirahatan terakhirnya," ujar Prof. Henry pada Selasa (11/11/2025).

Beberapa akun dalam cuitannya mengatakan bahwa, Soeharto sangat layak menjadi Pahlawan nasional mengingat jasa jasanya saat menjadi Presiden. Hal ini seperti yang disampaikan oleh akun @partaisocmed yang dalam cuitannya yang mengaitkan antara Soeharto dengan Bung Karno. “Hari hari belakangan ini banyak percakapan tentang Soeharto. Seperti juga Bung Karno, pak Harto juga ada kesalahannya tapi kita sepakat jasa mereka berdua juga besar. Banyak program Pak Harto yang masih berjalan hingga saat ini, bahkan kelompecapir yang sudah tidak jalanpun masih dijadikan alat kampanye,” tulis akun Partai Socmed di kanal X, seperti dikutip, Selasa (11/11/2025).

Peneliti dari Institut Kajian Krisis dan Strategi Pembangunan Alternatif, Ruth Indiah Rahayu, berpendapat bahwa Marsinah sebagai pahlawan nasional merupakan strategi pemerintah untuk menetralkan wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Menurutnya, kasus pembunuhan Marsinah pada 1993 terjadi di bawah pemerintahan Soeharto, di mana pemerintah saat itu dinilai tidak serius dalam menuntaskan kasus ini. Bahkan, pemerintah yang diduga terlibat dalam rekayasa persidangan yang membebaskan terdakwa, membuat upaya pengusulan Marsinah sebagai pahlawan terasa janggal.

"Jika Marsinah diposisikan sebagai pahlawan, lalu Soeharto diusulkan di saat yang bersamaan, seolah-olah negara sudah memberikan keadilan. Tapi, keadilan terhadap Marsinah masih belum ada. Ini hanya manipulasi politik dan sejarah untuk menutupi dosa masa lalu," kata Ruth.

Soeharto yang bertanggung jawab atas banyak pelanggaran HAM selama rezim Orde Baru, termasuk tragedi pembunuhan Marsinah, kini dianugrahi gelar pahlawan nasional. Meskipun nama Soeharto sudah beberapa kali diusulkan sejak 2010, ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa pejabat yang terlibat korupsi dan pelanggaran HAM tidak dapat diberi gelar pahlawan, menahan langkah tersebut. Namun, pada 2024, usulan ini kembali dibuka setelah pencabutan ketetapan tersebut.

Dalam situasi ini, pemerintah menganugrahkan Marsinah sebagai pahlawan pada 2025 setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukungnya dalam pidato pada Hari Buruh. Meski begitu, Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, berpendapat bahwa penganugrahan pahlawan Marsinah ini adalah langkah populis Prabowo untuk meraih dukungan dari kalangan buruh. "Ini semacam gula-gula untuk menutupi masalah besar dalam sejarah pelanggaran HAM," katanya.

Marsinah, yang dikenal karena keberaniannya dalam memperjuangkan hak-hak buruh perempuan, dibunuh secara keji pada 8 Mei 1993 setelah terlibat dalam aksi mogok kerja yang menuntut hak-hak dasar buruh di PT Catur Putra Surya, Sidoarjo. Kasus pembunuhannya hingga kini belum terungkap sepenuhnya. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang mencurigakan adanya keterlibatan militer dan adanya rekayasa dalam penyidikan yang akhirnya mengarah pada pembebasan terdakwa di pengadilan.

Aktivis perempuan dan hak asasi manusia, Damairia Pakpahan, menilai gelar pahlawan bagi Marsinah dan Soeharto sebagai "rekonsiliasi" yang tidak didasari oleh kebenaran. "Jika negara ingin mengakui Marsinah sebagai pahlawan, seharusnya keadilan terhadap kematiannya diungkap lebih dulu," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa penganugrahan Soeharto sebagai pahlawan nasional seharusnya tidak dilakukan sebelum penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa pemerintahannya.

Wahyu Susilo, adik dari Wiji Thukul yang juga menjadi korban penghilangan paksa pada 1998, menambahkan bahwa Soeharto tidak layak diberi gelar pahlawan karena ia adalah aktor utama dalam banyak pelanggaran HAM. "Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto adalah bentuk dari politik impunitas," ujar Wahyu. Ia juga menyebutkan bahwa rezim saat ini berusaha menghindari proses keadilan transisional yang seharusnya menuntut pengungkapan kebenaran dan pertanggungjawaban bagi pelaku-pelaku pelanggaran HAM.

Sebagian besar dari nama-nama yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 2025 adalah nama-nama yang tertunda, seperti Soeharto, Abdurrahman Wahid, dan Ali Sadikin. Namun, kehadiran nama Marsinah dalam daftar ini mengundang kontroversi karena sampai saat ini, kebenaran terkait kematiannya belum terungkap dengan jelas.

Ruth Indiah Rahayu menilai bahwa upaya pemerintah ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan transisional. Menurutnya, penyelesaian pelanggaran HAM melalui mekanisme keadilan transisional seharusnya melibatkan pengungkapan kebenaran dari para korban, proses pengadilan terhadap pelaku, dan pemulihan hak-hak para korban. Namun, proses-proses ini tidak pernah dilakukan dengan serius oleh pemerintah, baik di masa Soeharto maupun di masa pemerintahan saat ini.

Damairia Pakpahan juga menambahkan bahwa upaya pemerintah menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah tindakan yang tidak logis. "Pemerintah ini menggunakan kekuasaan, bukan logika," katanya. Ia menyebutkan bahwa meskipun ada klaim bahwa para pelaku telah diadili, yang sebenarnya diadili hanyalah pelaku lapangan, bukan aktor intelektual yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Dalam kasus Marsinah, pelaku utama pembunuhan tidak pernah diadili secara adil. Kasus ini menjadi sorotan internasional, terutama oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). Penyelidikan yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 1996 mengungkapkan adanya kesalahan prosedural dalam proses penyelidikan polisi, yang menunjukkan bahwa pemerintahan Orde Baru telah melakukan rekayasa dalam penyidikan kasus Marsinah.

Aktivis dan sejarawan, seperti Ruth Indiah Rahayu, juga menekankan bahwa Soeharto tidak layak disebut sebagai pahlawan karena banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di bawah pemerintahannya. Tragedi 1965, Talang Sari, Penembakan Misterius, dan penghilangan orang secara paksa adalah beberapa dari serangkaian peristiwa yang belum memperoleh keadilan hingga kini. "Soeharto adalah pelaku kejahatan kemanusiaan yang belum diadili, dan oleh karena itu tidak pantas menerima gelar pahlawan," tegas Ruth.

Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, menurut para aktivis, adalah bentuk dari pengabaian terhadap hak asasi manusia dan keadilan bagi para korban. Sejarah Indonesia seharusnya dihargai dengan mengungkap kebenaran, bukan dengan manipulasi politik yang bertujuan menutupi kejahatan masa lalu. Seperti yang disampaikan oleh Damairia Pakpahan, "Jika kita ingin bangsa ini maju, kita harus mengakui kebenaran dan keadilan, bukan mengubur masa lalu dalam gelar-gelar kosong."

Marsinah, meskipun telah dibunuh dengan tragis, tetap menjadi simbol perlawanan kaum buruh dan perempuan di Indonesia. Selama lebih dari tiga dekade, meskipun keadilan belum tercapai, semangat perjuangannya tetap hidup. Kini, upaya untuk mengakui Marsinah sebagai pahlawan nasional mengingatkan akan pentingnya perjuangan untuk keadilan dan hak asasi manusia yang harus terus diperjuangkan, meskipun dalam bentuk penghargaan resmi.

@uli/net

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.