Soal Proyek yang Molor dari Timeline, Anggota Komisi IV DPRD Jabar Angkat Bicara
VISI.NEWS | BALEENDAH - Sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Bandung yang menggunakan dana APBD Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023 cukup banyak.
Terkait pembangunan proyek yang dinilai tidak sesuai dalam masa waktu pengerjaan (timeline) membuat Anggota Komisi IV DPRD Jabar Jajang Rohana angkat bicara.
Jajang mengatakan bahwa proyek yang tidak beres sesuai jadwalnya bisa di peringati kepada pihak ketiganya. Seperti wajib dikenakan denda. Pasalnya, sejumlah proyek yang telat dan molor harus segera diterapkan denda, agar tidak ada kerugian negara.
"Kan sudah ada konsekuensinya, kalau ga selesai dalam masa hari kerja proyekan itu pasti akan kena denda, dinas terkait lah yang menentukannya,"kata Legislator dari PKS itu, saat dihubungi VISI.NEWS beberapa waktu yang lalu.
"Ada yang molor pengerjaannya, yang artinya pengerjaannya belum beres, kayak penataan alun-alun, penataan kawasan dan taman, juga yang lain-lainnya," tambahnya.
Menurutnya, setiap program-program pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2023 akan dibahas di Komisi nya.
Disamping itu, ia menyampaikan bahwa dinas terkait juga harus mengawasi kualitas proyek. Sebab, tidak menutup kemungkinan, kualitas akan dikurangi karena proyek yang molor.
”Jadi kualitas tetap dipantau dengan baik. Karena yang molor biasanya pengawasannya akan berkurang,’’ cetusnya.
"Itu juga kena penalti, kalo tekor ga sesuai kan harus bertanggung jawab, resikonya one prestasi itu," tambahnya.
Ia meminta kepada pejabat teknis di lingkungan Pemprov Jabar agar anggaran yang telah diperuntukan program pembangunan harus sesuai kesepakatakan bersama dengan pihak ketiga, dan pengerjannya juga secara proporsional.
"Kalau jelek pengerjannya, seperti keterlambatan tidak akan digelontorkan, dan pasti ditahan anggaran untuk termin-termin berikutnya, jadi laporan dinas perkim dinas lainnya yang berkaitan dengan proyekg pembangunan di Jawabarat, kita mintai kejelasannya," tegasnya.
Jajang mengulas bahwa ada salah satu kasus dulu yang pernah terjadi di Kabupaten Bandung, yakni soal pembangunan rumah sakit yang mangkrak dan harus berurusan dengan hukum.
"Nah dulu kan ada di Kabupaten Bandung, yang kewenangannya dibawah Pemprov Jabar, tapi ada yang tidak beres, ada temuan kam akhirnya mangkrak itu dan dipidana korupsi," pungkasnya. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!