SKETSA | Pluralisme dan Toleransi
Jalaluddin Rahmat dalam Islam Aktual meneliti tentang perubahan sikap rasional manusia bisa terjadi lebih cepat melalui imbauan (appeals) emosional. Tetapi dalam jangka lama, imbauan rasional akan memberi pengaruh yang lebih kuat dan lebih stabil. Dengan bahasa sederhana, iman bergerak naik lewat sentuhan hati, tetapi perlahan-lahan iman itu turun lagi, lewat sentuhan otak, iman naik secara lambat tetapi pasti, dan dalam jangka lama, pengaruh pendekatan rasional lebih menetap dari pendekatan emosional. Rasionalisme beragama dalam konteks ini adalah memahami agama dengan aktualisasi ajaran ke dalam prilaku sehari-hari. Rasionalisasi beragama dapat melahirkan sikap saling menghargai dan tidak arogan.
Bila dikaitkan dengan konteks kerukunan agama mengandung prinsip: Pertama, bahwa Islam itu menolak semua bentuk pemaksaan kehendak. Kedua, menafikan hal-hal yang sangat bertentangan. Ketiga, terbuka dengan bukti baru atau berlawanan yang akan melindungi umat dari sikap literalis, fanatisme, dan konservatisme yang dapat menimbulkan stagnasi dan anarkisme. Dan hal inilah yang akan membuat umat cenderung kepada sikap intelektual. Prinsip di atas, menunjukkan bahwa ajaran agama merupakan proses penalaran. Ia tidak bersifat dogmatis. Sebagai orang beragama harus selalu terbuka terhadap sesuatu yang baru, bentuk baru, temuan baru dalam ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, dan harus bersikap akomodatif, bukan orang yang otoriter, tetapi seorang pemikir yang bekerja sama dengan pihak lain dalam memahami dan mengapresiasikan ajaran agama dalam kehidupan.
Penutup
Untuk mencapai Toleransi dan menghargai Pluralisme, kita harus berlapang dada. Sikap lapang dada merupakan sikap bathin yang lahir dari kesabaran. Filosofi dan watak yang tersimpan di balik lapang dada adalah untuk menciptakan kemashlahatan untuk keselamatan dan kerukunan antar sesama pemeluk agama. Untuk itu, dengan meminjam kaidah ushul: pertama, kaidah daf’u al-mafasid muqaddamun ’ala jalbi al mashalih, yakni mencegah (menghalangi) kemudharatan, kerusakan, huru-hara, lebih diutamakan dari pada meraih kemashlahatan. Dalam konteks problematika sosial, kaidah itu berarti lebih baik mencegah konflik, perselisihan dan pertentangan, pertengkaran dan permusuhan daripada secara ngotot ingin mencapai atau meraih kemanfaatan dan kegunaan. Kedua, kaidah adh dharar yuzal yakni kemudharatan harus selalu dihindari.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!