Skandal LNG PT Pertamina: KPK Ungkap Dua Tersangka Baru

ED
Rabu, 3 Juli 2024 | 07:15 WIB
Bagikan
Skandal LNG PT Pertamina: KPK Ungkap Dua Tersangka Baru

VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021. Pada Selasa (2/7/2024), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menyeret eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto. Meski begitu, Tessa tidak mengungkapkan secara rinci identitas kedua tersangka tersebut. Namun, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kedua tersangka baru tersebut adalah Yenni Andayani, yang menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2014, dan Hari Karyuliarto, yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.

Sebelumnya, Karen Agustiawan telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan LNG tersebut. Vonis ini dibacakan oleh Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (24/6/2024). Hakim Maryono dalam putusannya menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan."

Vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Karen dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Namun, dalam pertimbangannya, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar dan posisi penting di PT Pertamina.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.