Simpan Sabu Dalam Selangkangan Dua Kurir Asal Aceh Diciduk Polisi

ED
Senin, 6 Desember 2021 | 19:06 WIB
Bagikan
Simpan Sabu Dalam Selangkangan Dua Kurir Asal Aceh Diciduk Polisi

Terungkap pula bahwa RM baru pertama kali ini terlibat pengiriman sabu. Sedangkan JND sudah ketiga kalinya.

MR dan JND dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup," tandas Daniel.@redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.