Simpan Sabu Dalam Selangkangan Dua Kurir Asal Aceh Diciduk Polisi
ED
Editor
M Purnama Alam
Senin, 6 Desember 2021 | 19:06 WIB
Terungkap pula bahwa RM baru pertama kali ini terlibat pengiriman sabu. Sedangkan JND sudah ketiga kalinya.
MR dan JND dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup," tandas Daniel.@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!