SIM Mati Bisa Diperpanjang Hari Ini, Cek Syaratnya!
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM yang dikenakan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara - Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri dengan rincian berikut ini:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 - Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000 - Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000 - Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000 - Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000 - Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000 - Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000 - Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 - Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000 - Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000 - Perpanjangan SIM D: Rp 30.000 - Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.
@desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!