Sidang Sengketa Pilkada Minahasa Tenggara Batal Dicabut, Hakim MK: Mempermainkan Mahkamah namanya
VISI.NEWS | JAKARTA - Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menegur keras kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Minahasa Tenggara nomor urut 3, Djien Leonora Rende dan Acske A Benu, Yohanes Muaja, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Selasa (14/1/2025).
Saldi mempertanyakan Yohanes mengenai pencabutan permohonan, yang kemudian dibatalkan kembali sepihak tanpa surat resmi pembatalan.
"Ini ada penarikan kembali permohonan?" tanya Saldi.
"Dibatalkan, Yang Mulia, dilanjutkan kembali ke persidangan," kata Yohanes.
Saldi kemudian bertanya kapan dibatalkan pencabutannya.
Yohanes menjelaskan bahwa pencabutan permohonan tersebut tidak disetujui oleh prinsipal. Saldi lalu meminta Yohanes untuk menyediakan surat resmi yang membatalkan pencabutan tersebut.
Namun, Yohanes menyebut belum dibuat.
"Hei, gimana Anda lawyer ini. Itu mempermainkan Mahkamah namanya," kata Saldi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!