Sidang Sengketa Pilkada Minahasa Tenggara Batal Dicabut, Hakim MK: Mempermainkan Mahkamah namanya
VISI.NEWS | JAKARTA - Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menegur keras kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Minahasa Tenggara nomor urut 3, Djien Leonora Rende dan Acske A Benu, Yohanes Muaja, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Selasa (14/1/2025).
Saldi mempertanyakan Yohanes mengenai pencabutan permohonan, yang kemudian dibatalkan kembali sepihak tanpa surat resmi pembatalan.
"Ini ada penarikan kembali permohonan?" tanya Saldi.
"Dibatalkan, Yang Mulia, dilanjutkan kembali ke persidangan," kata Yohanes.
Saldi kemudian bertanya kapan dibatalkan pencabutannya.
Yohanes menjelaskan bahwa pencabutan permohonan tersebut tidak disetujui oleh prinsipal. Saldi lalu meminta Yohanes untuk menyediakan surat resmi yang membatalkan pencabutan tersebut.
Namun, Yohanes menyebut belum dibuat.
"Hei, gimana Anda lawyer ini. Itu mempermainkan Mahkamah namanya," kata Saldi.
"Ini resmi Anda mengirim surat menarik permohonan ini, tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa ada surat pembatalan," lanjutnya.
"Siap, Yang Mulia," kata Yohanes kemudian.
"Apanya yang siap?" tanya Saldi.
Yohanes kemudian menyebut akan membuat surat susulan untuk pembatalan pencabutan.
Saat kembali ditanya mengapa pencabutan dilakukan sepihak tanpa berkomunikasi dengan principal, Yohanes berkilah bahwa yang membuat surat pencabutan permohonan tersebut adalah pengacara yang sudah dicabut penugasannya sebagai kuasa hukum.
Namun, Saldi menunjukkan bahwa di surat pencabutan terdapat nama Yohanes yang ikut bertandatangan.
"Ini Yohanes, Anda tanda tangan kan?" tanya Saldi.
"Iya, Yang Mulia," kata Yohanes.
"Jangan Anda mempersalahkan yang lain, Anda tanda tangan loh di surat ini," kata Saldi.
Saldi juga menyebut Yohanes seperti orang yang tidak tahu aturan dalam beracara di Mahkamah Konstitusi sehingga mencabut dan membatalkan tanpa cara-cara yang baik.
"Ini Anda tidak tahu aturan saja, sudah ditarik, tidak dibatalkan penarikannya, tiba-tiba muncul di sini. Apa Anda ngangguk-ngangguk begitu. Makanya jadi lawyer itu harus paham loh, konsekuensi apa yang dimasukkan ke pengadilan itu," kata Saldi.
Adapun dalam perkara itu, pemohon meminta agar paslon nomor urut 1, Ronald Kandoli dan Fredy Tuda didiskualifikasi, serta meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara untuk menetapkan pemohon sebagai pemenang pilbup. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!