Sidang Sengketa Pilkada Minahasa Tenggara Batal Dicabut, Hakim MK: Mempermainkan Mahkamah namanya
"Jangan Anda mempersalahkan yang lain, Anda tanda tangan loh di surat ini," kata Saldi.
Saldi juga menyebut Yohanes seperti orang yang tidak tahu aturan dalam beracara di Mahkamah Konstitusi sehingga mencabut dan membatalkan tanpa cara-cara yang baik.
"Ini Anda tidak tahu aturan saja, sudah ditarik, tidak dibatalkan penarikannya, tiba-tiba muncul di sini. Apa Anda ngangguk-ngangguk begitu. Makanya jadi lawyer itu harus paham loh, konsekuensi apa yang dimasukkan ke pengadilan itu," kata Saldi.
Adapun dalam perkara itu, pemohon meminta agar paslon nomor urut 1, Ronald Kandoli dan Fredy Tuda didiskualifikasi, serta meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara untuk menetapkan pemohon sebagai pemenang pilbup. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!