Sidang Richard Lee Ungkap Skincare Barang Bukti Bukan dari Official Store

Desi Rossilawati
Selasa, 1 September 2026 | 14:58 WIB
Bagikan
Sidang Richard Lee Ungkap Skincare Barang Bukti Bukan dari Official Store

Richard Lee saat berada di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/8/2026)./visi.news/ist.

"Kalau sudah punya saudara, kalau ada masalah, ada laporan terhadap barang ini siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya Faizal Hafied.

"Saya," ucap Arman.

Selain mengenai kepemilikan barang bukti, kuasa hukum Richard Lee juga menyoroti keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai hubungan bisnis antara Richard Lee dengan pihak penjual barang bukti.

Faizal membacakan keterangan yang menyebutkan tidak adanya hubungan kerja sama usaha antara Richard Lee dengan PT Inmedco Jaya maupun CV Athena Mandiri Group.

"Apakah saudara memiliki hubungan kerja sama usaha dengan PT Inmedco Jaya atau dengan CV Athena Mandiri jelaskan? Saya tidak memiliki hubungan kerja sama baik dengan PT Inmedco Jaya maupun dengan CV Athena Mandiri Group," tutur Faizal Hafied saat membacakan petikan keterangan saksi.

Tim kuasa hukum Richard Lee kemudian menilai rangkaian fakta yang muncul dalam persidangan tersebut menunjukkan adanya persoalan mengenai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas barang bukti.

Kuasa hukum berpendapat barang tersebut berada dalam penguasaan pihak ketiga dan Richard Lee disebut tidak memiliki keterkaitan dengan operasional toko milik saksi Arman. Mereka pun mempertanyakan dasar pendakwaan terhadap Richard Lee dalam perkara tersebut.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.