Sidang Richard Lee Ungkap Skincare Barang Bukti Bukan dari Official Store

Desi Rossilawati
Selasa, 1 September 2026 | 14:58 WIB
Bagikan
Sidang Richard Lee Ungkap Skincare Barang Bukti Bukan dari Official Store

Richard Lee saat berada di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/8/2026)./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum Richard Lee mempertanyakan status kepemilikan barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mempertanyakan dasar hukum pendakwaan terhadap kliennya dengan merujuk pada asal-usul barang bukti. Menurutnya, produk yang disita merupakan milik saksi Arman, pemilik toko online Gerabahshop, yang membeli produk tersebut bukan langsung dari distributor resmi Richard Lee.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (31/9/2026), Faizal menjelaskan ketentuan mengenai perpindahan hak milik atas barang berdasarkan KUHPerdata.

"Saya jelaskan di Pasal 1459 KUHPerdata: hak milik atas barang yang dijual tidak berpindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613, dan 616. Selanjutnya di Pasal 1460 KUHPerdata: jika barang yang dijual itu berupa suatu yang sudah ditentukan, maka sejak pembelian barang itu menjadi tanggungan pembeli meskipun penyerahannya belum dilakukan oleh penjual," kata Faizal Hafied dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (31/9/2026).

Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, barang-barang tersebut telah berada dalam penguasaan Arman selama lebih dari satu tahun. Kondisi itu kemudian dipertanyakan kuasa hukum Richard Lee karena kliennya justru didakwa terkait barang yang disebut telah berada dalam penguasaan pihak lain.

"Nah kenapa atas barang saksi ini yang didakwa ini malah klien kami Richard Lee? Itu yang kami bingung. Ini kan barangnya saksi nih berdasarkan KUHPerdata. Ini Anda sudah menguasai ini, sudah membeli, sudah jadi punya Anda nih selama satu tahun lebih," ujar Faizal Hafied.

Dalam sesi pemeriksaan, Faizal juga menanyakan pihak yang bertanggung jawab apabila terdapat persoalan hukum terhadap barang yang telah dibeli dan dikuasai Arman.

"Kalau sudah punya saudara, kalau ada masalah, ada laporan terhadap barang ini siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya Faizal Hafied.

"Saya," ucap Arman.

Selain mengenai kepemilikan barang bukti, kuasa hukum Richard Lee juga menyoroti keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai hubungan bisnis antara Richard Lee dengan pihak penjual barang bukti.

Faizal membacakan keterangan yang menyebutkan tidak adanya hubungan kerja sama usaha antara Richard Lee dengan PT Inmedco Jaya maupun CV Athena Mandiri Group.

"Apakah saudara memiliki hubungan kerja sama usaha dengan PT Inmedco Jaya atau dengan CV Athena Mandiri jelaskan? Saya tidak memiliki hubungan kerja sama baik dengan PT Inmedco Jaya maupun dengan CV Athena Mandiri Group," tutur Faizal Hafied saat membacakan petikan keterangan saksi.

Tim kuasa hukum Richard Lee kemudian menilai rangkaian fakta yang muncul dalam persidangan tersebut menunjukkan adanya persoalan mengenai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas barang bukti.

Kuasa hukum berpendapat barang tersebut berada dalam penguasaan pihak ketiga dan Richard Lee disebut tidak memiliki keterkaitan dengan operasional toko milik saksi Arman. Mereka pun mempertanyakan dasar pendakwaan terhadap Richard Lee dalam perkara tersebut.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.