Sidang Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Digelar Hari Ini
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 12 November 2024 | 13:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Sidang putusan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Momen ini bertepatan dengan hari ulang tahun Paman Birin yang ke-57, sehingga membuat perhatian publik semakin tertuju pada persidangan tersebut.Pada hari Selasa (12/11/2024).
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdaftar dalam perkara dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang ini akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal, Afrizal Hady. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumyanto, mengkonfirmasi bahwa putusan akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa Paman Birin menghilang dan keberadaannya tidak diketahui sejak dia diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober lalu. Situasi ini menambah kompleksitas kasus, karena ketidaktahuan lokasi Paman Birin memberikan dampak pada proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam penyerahan kesimpulan, Tim Biro Hukum KPK yang dipimpin Nia Siregar mengungkapkan bahwa lembaga antikorupsi telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan surat larangan bagi Paman Birin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Menurut Nia, pihak KPK meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan, berdasarkan ketentuan yang menyatakan bahwa tersangka yang menghilang tidak dapat mengajukan praperadilan.
Menjelang pembacaan putusan, publik dan berbagai pihak menantikan hasil dari sidang ini dengan harapan adanya kejelasan mengenai status hukum Gubernur Kalimantan Selatan. Dengan situasi yang sedang berlangsung, sidang ini tidak hanya akan menjadi momen penting bagi Paman Birin, tetapi juga bagi masyarakat dan dunia hukum di Indonesia. @berlin
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!