Sidang PHPU Presiden di MK, Pakar IT Ungkap Tiga Sumber Masalah Sirekap
Kemudian, Andre melanjutkan, sirekap merupakan alat bantu sebagai data awal rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sampai Pusat. Selain itu, sebagai alat bantu untuk membuat dokumen Salinan C Hasil dalam bentuk digital yang dapat disampaikan ke saksi dan pengawas TPS.
“Kalau di situng itu kita menggunakan namanya C1 Salinan yang mana plano yang besar tadi ditulis lagi ke dalam lembar kecil kemudian dibawa ke Kabupaten Kota discan menggunakan scanner. Namun untuk sirekap KPU ingin lebih transparan, ingin menyampaikan lebih informasi kondisi di TPS seperti apa. Makanya munculnya arahan untuk membuat atau bagaimana memfoto mendapatkan hasil di C Hasil yang besar tadi. Bentuknya besar dalam bentuk Plano tidak mungkin discan sehingga harus menggunakan foto.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!