IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Sidang Kasus Sabu di Pangandaran, Kuasa Hukum : Mereka Korban Pengedar Narkotika Jaringan Internasional

ED
Selasa, 4 Oktober 2022 | 14:44 WIB
Bagikan
Sidang Kasus Sabu di Pangandaran, Kuasa Hukum : Mereka Korban Pengedar Narkotika Jaringan Internasional
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan salah seorang terdakwa inkonsisten.

VISI.NEWS |BANDUNG - Sidang empat terdakwa kasus penyelundupan satu ton lebih sabu yang berhasil digagalkan tim Direktorat Narkoba Polda Jabar di Pantai Madasari Pangandaran, kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/10/22).

Dalam sidang tersebut, ke-4 terdakwa yakni Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah, dan salah seorang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan yaitu Mahmud Barahui, saling bersaksi antara satu dengan yang lainnya.

"Ke-4 terdakwa saling bersaksi dipersidangan kaitan dengan proses penjemputan hingga ditangkapnya oleh Dir Narkoba Polda Jabar di Pantai Madasari Pangandaran," kata Kuasa Hukum Ke-4 Terdakwa, Ira Mambo.

Dalam setiap keterangan para terdakwa, Ira menjelaskan barang haram narkotika jenis sabu itu diketahui bukan merupakan milik ke-4 terdakwa, akan tetapi ke-4 terdakwa ini hanya sebatas kurir dari pemngedar sabu yang tidak kenal oleh ke-4 terdakwa.

"Fakta persidangan, 1 ton lebih sabu itu bukan dipesan kemudian dijual apalagi dimiliki dan dipergunakan oleh ke-4 terdakwa, melainkan mereka (para terdakwa) orang suruhan dari pengedar sabu itupun mereka tidak kenal," jelasnya.

Tidak hanya itu, Ira mengungkapkan, ke-4 terdakwa tersebut juga tidak saling kenal, dan dianggap sebagai korban dari pelaku peredaran narkotika jaringan internasional bernama Rais sesuai keterangan yang diungkap Hendra dan Mahmud Baharui.

"Jadi kami anggap mereka ini korban dari pengedar narkotika jaringan internasional, nama Rais sering disebut oleh dua terdakwa yakni Hendra dan Mahmud Baharui, Rais ini diduga WNA, dan sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Kepolisian," ungkapnya.

Sementara, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika menyebut bahwa apa yang diungkap salah seorang terdakwa yakni Hendra Mulyana di persidangan, dinilai tidak konsisten dengan apa yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.