Siapa yang Cocok Dampingi Anies ? Ini Kata Guru Besar UPI
Selain opsi pengumuman capres-cawapres pada momen Sumpah Pemuda, Atlet golf nasional dalam Asian Service Games 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia itu berpendapat bahwa KPP dapat juga memilih momentum Hari Pahlawan 10 November mendatang sebagai simbol penting dalam melakukan perbaikan di semua lini pembangunan dengan tetap didasari oleh semangat kepahlawanan.
“Maksudnya adalah bahwa mengabdikan diri sepenuhnya dalam melaksanakan kepemimpinannya bagi pembangunan masyarakat agar berkemajuan, sehingga hidupnya lebih berdaya, dengan prinsip dasar mengamalkan Pancasila secara menyeluruh dan terimplementasikan secara nyata, jauh dari hanya sekedar slogan semata,” terangnya pada KBA News.
Lebih lanjut, Staf Ahli Kemenpora periode 2011-2016 lalu menjelaskan implementasi sila kesatu sampai kelima Pancasila, yaitu masyarakat dijamin secara aman dan nyaman melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing. Kemudian tidak boleh lagi muncul pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum aparat negara. Lalu persatuan Indonesia harus tetap terjaga. Setelah itu prinsip kebebasan sipil perlu diberi ruang kembali untuk diperbincangkan secara lebih luas. Dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus terwujud dengan berbagai upaya dan kebijakan untuk mengurangi kemiskinan.
Terkait sosok cawapres yang cocok dan berpeluang memenangkan kontestasi Pilpres 2024, akademisi yang ditetapkan sebagai profesor/guru besar terhitung mulai tanggal 1 April 2020 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46378/MPK/KP/2020 itu menilai berdasarkan kriteria yang ada.
“Pak Anies Baswedan secara elegan dan logis akan mempertimbangkan tiga hal pokok yang menjadi kriteria untuk menetapkan pendampingnya, yaitu figur yang harmonis (dapat bekerjasama sekaligus memberi peluang untuk memenangkan persaingan); tidak ada beban kepemimpinan masa silam; dan berani menghadapi berbagai situasi yang dihadapi, termasuk dalam keadaan tidak normal dalam dasar-dasar yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” papar Dekan FPOK-UPI periode 2000-2008.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!