Siapa Nur Afifah Balqis dan Benarkah Koruptor Termuda di RI?
KPK yang sudah mencurigai adanya praktek korupsi dari Bupati PPU akhirnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada 12 Januari 2022.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Abdul Gafur Mas’ud (AGM), orang kepercayaan AGM, Nis Puhadi (NP), dan Nur Afifah Balqis (NAB). OTT juga dilakukan di Kalimantan Timur dan menyeret delapan orang lainnya.
Diamankan juga barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar, rekening bank dengan saldo Rp447 juta, serta sejumlah barang belanjaan.
Selain AGM, NP, dan NAB, KPK saat itu juga menetapkan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ), Muliadi (MI) Plt. Sekda, Edi Hasmoro (EH) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Jusman (JM) Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebagai tersangka.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Afifah pada 26 September 2022, ditambah denda Rp 300 juta (subsider 4 bulan kurungan).
Nur Afifah Balqis terbukti membantu menerima dan menikmati uang suap sebesar Rp5,7 miliar yang ditujukan untuk AGM terkait proyek dan dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!