Siapa Nur Afifah Balqis dan Benarkah Koruptor Termuda di RI?
VISI.NEWS | BANDUNG - Sosok Nur Afifah Balqis kembali viral di jagad maya setelah mendapat predikat koruptor termuda di Indonesia. Siapa sebenarnya Nur Afifah Balqis dan benarkah dia adalah sosok koruptor termuda RI?
Beberapa posting warganet di X, Instagram, Facebook, dan media sosial lain mengungkap sosok Nur Afifah Balqis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Balqis saat ia berusia 24 tahun.
Warganet tertarik pada sosok Balqis bukan hanya karena kasusnya, namun juga karena usia yang tergolong amat muda. Balqis ditangkap ketika masih berusia kurang dari 30 tahun.
Nur Afifah Balqis adalah perempuan kelahiran 1997. Saat ia ditangkap KPK, Balqis menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan.
Rici berprofesi sebagai satpam di PT Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua. Akibat perbuatan korupsi tersebut, negara rugi sebesar Rp389 juta.
Saat menerima vonis, usia Nur Afifah Balqis adalah 24 tahun, sehingga ia adalah koruptor termuda kedua setelah Rici. Saat Balqis menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur.
Kasus Korupsi Nur Afifah Balqis dan Hukumannya
Selain menjabat sebagai bendum DPC Parta Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis juga terbukti menjadi penampung dan pengelola suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!