Siap-Siap, Orang Kaya Indonesia Bakal Dikenakan Pajak 35 Persen
VISI.NEWS - Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif pajak orang kaya, dari 30 persen menjadi 35 persen. Kenaikan tarif pajak tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dikutip dari Liputan6.com, Jumat (1/10/2021), draf RUU HPP pasal 17 memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang prihadi yang sebelumnya diatur di UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Perubahan pertama berlaku pada kategori wajib pajak orang pribadi tingkat terkecil. Batas penghasilan per tahun dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Kemudian, ada satu penambahan kategori wajib pajak orang pribadi, yaitu yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenakan pungutan pajak 35 persen.
Ini Daftarnya
Berikut ini adalah daftar tarif pajak bagi orang super kaya yang berlaku dalam aturan perpajakan.
- Penghasilan sampai dengan Rp60 juta, tarif pajak 5 persen.
- Penghasilan Rp60 juta-Rp250 juta, tarif pajak 15 persen.
- Penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta, tarif pajak 25 persen
- Tarif pajak Rp500 juta-Rp5 miliar, tarif pajak 30 persen
- Tarif pajak di atas Rp5 miliar, tarif pajak 35 persen.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!