Shintya Sandra Kusuma Soroti Ribuan ASN Brebes yang Manipulasi Absen
Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma./visi.news/ist.
Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, menyatakan penanganan kasus dilakukan secara paralel melalui pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes, pemeriksaan disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, audit sistem presensi oleh Diskominfotik, serta penghitungan kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa ASN yang menerima TPP secara tidak sah wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
Bupati Paramitha menilai praktik manipulasi presensi itu masuk kategori korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan secara penuh tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sesuai aturan yang berlaku. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!