Seusai dari Kejari Bale Bandung, Bupati Dadang Supriatna Datangi DPC LVRI
VISI.NEWS | BALEENDAH - Menjelang pergantian tahun, Bupati Bandung HM Dadang Supriatna bersama Kajari Bale Bandung, Dandim, Kadishub, Kamis (30/12/2021) memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan jenis hasil penyitaan barang bukti selama setahun di halaman Kantor Kejari Bale Bandung.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil penyitaan tindak pidana umum (Pidum) selama 2020 hingga 2021.
Selain miras berbagai merek dan jenis, Kejari Bale Bandung juga memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja kering, ganja sintetis, obat-obatan terlarang, hape dan lainnya. Untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna mengatakan, Kabupaten Bandung merupakan daerah perlintasan kota-kota besar, sehingga jenis kejahatannya sangat beragam.
"Pemusnahan barang ini menjadi tanda aparat penegak hukum tidak diam. Selain pelakunya ditindak sesuai aturan, barang buktinya juga dimusnahkan," ujarnya.
Pihaknya juga khawatir terjadi penyalahgunaan yang tidak diinginkan atas barang bukti tersebut.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bale Bandung Sunarko mengatakan, barang bukti tersebut dinyatakan sudah selesai atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Sehingga boleh untuk dimusnahkan.
"Barang bukti yang dimusnakan terdiri dari 5 kilogram ganja kering, 1 kilogram ganja sintesis, obat alprazolam 416 butir, timbangan elektrik 37 unit, ponsel132 buah, 3 ons sabu, uang palsu rupiah dan dollar sebanyak 137 lembar," jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!