Setelah Kenaikan Per 1 Januaru 2022, Inilah Harga Rokok Terkini

ED
Minggu, 2 Januari 2022 | 10:27 WIB
Bagikan
Setelah Kenaikan Per 1 Januaru 2022, Inilah Harga Rokok Terkini

VISI.NEWS |CIMAHI - Masyarakat pecinta rokok khususnya di Jawa Barat (Jabar), suka tidak suka harus menerima keputusan pemerintah yang telah memberlakukan kenaikan harga rokok terhitung tanggal 1 Januari tahun 2022.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No 192/PKM.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun dan Tembakau Iris, mengalami kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen.

"Hari ini, merupakan hari kedua diberlakukannya kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok baik perbungkus ataupun perbatang secara nasional," kata salah seorang karyawan distibutor rokok, Andri Yulius.

Adapun harga per bungkus rokok, lanjut Andri, bervariasi mulai dari Rp. 38.100 hingga tertinggi sebesar Rp. 40.100 (isi 20 batang), atau sesuai dengan merek rokok yang beredar dipasaran.

"Kenaikan harganya bervariasi sesuai dengan jumlah rokok per bungkus dan mereknya, kenaikan harga perbungkus juga mempengaruhi harga jual per batang," ujarnya.

Diakuinya, pasca naiknya harga rokok, distribusi pabrikan menjadi berkurang, serta pesanan rokok di pasaran pun ikut menurun, sehingga perlu adanya penyesuaian kembali.

"Dua hari ini jumlah pesanan rokok berbagai merek dirasa menurun, sehingga pemilik kios atau toko mengaku harus menyesuaikan dengan kondisi naiknya harga rokok," ungkap Andri.

Ditemui di Pasar Atas Cimahi, Minggu (2/1/22), Andri menjelaskan, sesuai edaran pemerintah, harga rokok sigaret kretek mesin golongan I, HJE perbatang seharga Rp. 1.905, dan HJE perbungkus seharga Rp. 38.100.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.