Setelah Kenaikan Per 1 Januaru 2022, Inilah Harga Rokok Terkini
VISI.NEWS |CIMAHI - Masyarakat pecinta rokok khususnya di Jawa Barat (Jabar), suka tidak suka harus menerima keputusan pemerintah yang telah memberlakukan kenaikan harga rokok terhitung tanggal 1 Januari tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No 192/PKM.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun dan Tembakau Iris, mengalami kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen.
"Hari ini, merupakan hari kedua diberlakukannya kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok baik perbungkus ataupun perbatang secara nasional," kata salah seorang karyawan distibutor rokok, Andri Yulius.
Adapun harga per bungkus rokok, lanjut Andri, bervariasi mulai dari Rp. 38.100 hingga tertinggi sebesar Rp. 40.100 (isi 20 batang), atau sesuai dengan merek rokok yang beredar dipasaran.
"Kenaikan harganya bervariasi sesuai dengan jumlah rokok per bungkus dan mereknya, kenaikan harga perbungkus juga mempengaruhi harga jual per batang," ujarnya.
Diakuinya, pasca naiknya harga rokok, distribusi pabrikan menjadi berkurang, serta pesanan rokok di pasaran pun ikut menurun, sehingga perlu adanya penyesuaian kembali.
"Dua hari ini jumlah pesanan rokok berbagai merek dirasa menurun, sehingga pemilik kios atau toko mengaku harus menyesuaikan dengan kondisi naiknya harga rokok," ungkap Andri.
Ditemui di Pasar Atas Cimahi, Minggu (2/1/22), Andri menjelaskan, sesuai edaran pemerintah, harga rokok sigaret kretek mesin golongan I, HJE perbatang seharga Rp. 1.905, dan HJE perbungkus seharga Rp. 38.100.
"Dan haga sigaret kretek mesin golongan IIA, HJE perbatang nya yaitu Rp 1.140, serta HJE perbungkus nya yaitu Rp 22.800, untuk golongan IIB, HJE perbatang Rp 1.140, HJE perbungkus nya Rp 22.800," jelasnya.
Selain itu, harga rokok sigaret putih mesin golongan I, HJE perbatang dijual seharga Rp 2.005 dan untuk HJE perbungkus yakni Rp 40.100, golongan IIA, HJE perbatang berkisar Rp 1.135, serta HJE perbungkus Rp 22.700.
"Kemudian untuk golongan II B, yakni HJE perbatang nya Rp 1.135 dan HJE perbungkusnya Rp 22.700, harga rokok sigaret kretek tangan golongan IA, HJE perbatang Rp 1.635, HJE perbungkus Rp 32.700," urainya.
Masih sigaret kretek tangan golongan IB, HJE perbatang Rp 1.135, HJE perbungkus Rp 22.700, untuk golongan II yakni HJE perbatang Rp 600, HJE perbungkus Rp 12.000, golongan III, HJE perbatang Rp 505, HJE perbungkus Rp 10.100.
"Menurut informasi, kenaikan harga rokok juga terjadi pada jenis rokok elektrik yang juga dijual dipasaran serta diketahui mulai banyak di konsumsi masyafakat," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!