Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bebas Label Halal: Regulasi Nasional Tetap Berlaku
ED
Editor
M Purnama Alam
Senin, 23 Februari 2026 | 10:09 WIB
Dengan demikian, kerja sama perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu merujuk pada keterangan resmi. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!