Sertipikat Elektronik ATR/BPN Lindungi Dokumen Tanah dari Risiko Hilang dan Rusak
Aplikasi 'Sentuh Tanahku'./visi.news/ist.
Ia menambahkan, apabila salinan cetak mengalami kehilangan, masyarakat masih dapat mengajukan penggantian sesuai prosedur. Namun, dokumen utama yang menjadi dasar adalah sertipikat yang tersimpan dalam brankas elektronik.
“Yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” jelasnya.
Sertipikat Lama Rusak Bisa Dialihkan ke Elektronik
Bagi pemegang sertipikat tanah analog yang mengalami kerusakan, proses penerbitan kembali dapat dilakukan melalui mekanisme alih media sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses tersebut, sertipikat analog akan digantikan menjadi Sertipikat Elektronik.
Informasi mengenai layanan tersebut dapat diperoleh masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pengguna dapat membuka menu Info Layanan, kemudian mencari informasi mengenai “Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama”.
Untuk mengajukan alih media, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain formulir permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat tanah asli.
Masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan maupun tahapan pengajuan dapat menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Dengan sistem tersebut, digitalisasi sertipikat tidak hanya diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik, tetapi juga memberikan sistem penyimpanan yang lebih aman dan mudah diakses oleh pemegang hak.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!