Kapolresta Bandung Berganti, Tri Suhartanto Gantikan Aldi Subartono 31 Aug 2026 Link Live Streaming Persib Vs Manila Digger, Marc Klok Targetkan Kemenangan 31 Aug 2026 Persib Tanpa Tiga Pemain Saat Hadapi Manila Digger di ACL Two 31 Aug 2026 Sertipikat Elektronik ATR/BPN Lindungi Dokumen Tanah dari Risiko Hilang dan Rusak 31 Aug 2026 Korban Banjir Nepal-China Tembus 919 Jiwa, 4.793 Orang Hilang 31 Aug 2026 Kisah Kepala Sekolah Nepal Selamatkan 900 Murid sebelum Banjir Bandang 31 Aug 2026 Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.710 per Dolar AS 31 Aug 2026 Pramono: POPPROV DKI 2026 Jadi Seleksi Atlet Menuju PON 2028 31 Aug 2026 Ahmad Muzani: Arsip Konstitusi Rekam Jejak Perjalanan Indonesia Membangun Negara 31 Aug 2026 Kantor GRIB Jaya di Jakbar Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Charger 31 Aug 2026 Kapolresta Bandung Berganti, Tri Suhartanto Gantikan Aldi Subartono 31 Aug 2026 Link Live Streaming Persib Vs Manila Digger, Marc Klok Targetkan Kemenangan 31 Aug 2026 Persib Tanpa Tiga Pemain Saat Hadapi Manila Digger di ACL Two 31 Aug 2026 Sertipikat Elektronik ATR/BPN Lindungi Dokumen Tanah dari Risiko Hilang dan Rusak 31 Aug 2026 Korban Banjir Nepal-China Tembus 919 Jiwa, 4.793 Orang Hilang 31 Aug 2026 Kisah Kepala Sekolah Nepal Selamatkan 900 Murid sebelum Banjir Bandang 31 Aug 2026 Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.710 per Dolar AS 31 Aug 2026 Pramono: POPPROV DKI 2026 Jadi Seleksi Atlet Menuju PON 2028 31 Aug 2026 Ahmad Muzani: Arsip Konstitusi Rekam Jejak Perjalanan Indonesia Membangun Negara 31 Aug 2026 Kantor GRIB Jaya di Jakbar Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Charger 31 Aug 2026

Sertipikat Elektronik ATR/BPN Lindungi Dokumen Tanah dari Risiko Hilang dan Rusak

Desi Rossilawati Abdul Ghofur
Senin, 31 Agustus 2026 | 16:42 WIB
Bagikan
Sertipikat Elektronik ATR/BPN Lindungi Dokumen Tanah dari Risiko Hilang dan Rusak

Aplikasi 'Sentuh Tanahku'./visi.news/ist.

VISI.NEWSTransformasi digital di bidang pertanahan memberikan kemudahan baru bagi masyarakat dalam menjaga dokumen kepemilikan tanah. Melalui penerapan Sertipikat Elektronik, risiko kerusakan maupun kehilangan sertipikat secara fisik dapat diminimalkan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, mengatakan sertipikat elektronik milik masyarakat tersimpan secara digital di dalam brankas elektronik pada akun pemegang hak.

Brankas elektronik tersebut dapat diakses melalui aplikasi 'Sentuh Tanahku', sehingga pemegang hak memiliki tempat penyimpanan digital untuk dokumen pertanahannya.

“Kalau sudah elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” kata Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (26/8/2026).

Menurutnya, sistem tersebut juga dirancang dengan aspek keamanan yang lebih kuat. Salah satu fitur pengamanan yang digunakan adalah autentikasi biometrik sehingga akses terhadap dokumen berada dalam kendali pemegang hak.

Asnaedi menjelaskan, dalam proses transisi menuju layanan pertanahan digital, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi Sertipikat Elektronik dalam bentuk cetakan dengan menggunakan secure paper.

Langkah tersebut dilakukan karena masyarakat membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan perubahan dari sistem dokumen analog menuju sistem elektronik.

“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima, karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila salinan cetak mengalami kehilangan, masyarakat masih dapat mengajukan penggantian sesuai prosedur. Namun, dokumen utama yang menjadi dasar adalah sertipikat yang tersimpan dalam brankas elektronik.

“Yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” jelasnya.

Sertipikat Lama Rusak Bisa Dialihkan ke Elektronik

Bagi pemegang sertipikat tanah analog yang mengalami kerusakan, proses penerbitan kembali dapat dilakukan melalui mekanisme alih media sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses tersebut, sertipikat analog akan digantikan menjadi Sertipikat Elektronik.

Informasi mengenai layanan tersebut dapat diperoleh masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pengguna dapat membuka menu Info Layanan, kemudian mencari informasi mengenai “Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama”.

Untuk mengajukan alih media, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain formulir permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat tanah asli.

Masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan maupun tahapan pengajuan dapat menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Dengan sistem tersebut, digitalisasi sertipikat tidak hanya diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik, tetapi juga memberikan sistem penyimpanan yang lebih aman dan mudah diakses oleh pemegang hak.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.