Sertipikat Elektronik ATR/BPN Lindungi Dokumen Tanah dari Risiko Hilang dan Rusak
Aplikasi 'Sentuh Tanahku'./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Transformasi digital di bidang pertanahan memberikan kemudahan baru bagi masyarakat dalam menjaga dokumen kepemilikan tanah. Melalui penerapan Sertipikat Elektronik, risiko kerusakan maupun kehilangan sertipikat secara fisik dapat diminimalkan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, mengatakan sertipikat elektronik milik masyarakat tersimpan secara digital di dalam brankas elektronik pada akun pemegang hak.
Brankas elektronik tersebut dapat diakses melalui aplikasi 'Sentuh Tanahku', sehingga pemegang hak memiliki tempat penyimpanan digital untuk dokumen pertanahannya.
“Kalau sudah elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” kata Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (26/8/2026).
Menurutnya, sistem tersebut juga dirancang dengan aspek keamanan yang lebih kuat. Salah satu fitur pengamanan yang digunakan adalah autentikasi biometrik sehingga akses terhadap dokumen berada dalam kendali pemegang hak.
Asnaedi menjelaskan, dalam proses transisi menuju layanan pertanahan digital, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi Sertipikat Elektronik dalam bentuk cetakan dengan menggunakan secure paper.
Langkah tersebut dilakukan karena masyarakat membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan perubahan dari sistem dokumen analog menuju sistem elektronik.
“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima, karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila salinan cetak mengalami kehilangan, masyarakat masih dapat mengajukan penggantian sesuai prosedur. Namun, dokumen utama yang menjadi dasar adalah sertipikat yang tersimpan dalam brankas elektronik.
“Yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” jelasnya.
Sertipikat Lama Rusak Bisa Dialihkan ke Elektronik
Bagi pemegang sertipikat tanah analog yang mengalami kerusakan, proses penerbitan kembali dapat dilakukan melalui mekanisme alih media sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses tersebut, sertipikat analog akan digantikan menjadi Sertipikat Elektronik.
Informasi mengenai layanan tersebut dapat diperoleh masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pengguna dapat membuka menu Info Layanan, kemudian mencari informasi mengenai “Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama”.
Untuk mengajukan alih media, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain formulir permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat tanah asli.
Masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan maupun tahapan pengajuan dapat menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Dengan sistem tersebut, digitalisasi sertipikat tidak hanya diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik, tetapi juga memberikan sistem penyimpanan yang lebih aman dan mudah diakses oleh pemegang hak.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!